banten.
, SERANG – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal
Polda Banten
mengamankan dua tersangka terkait kasus tersebut
penipuan
proyek fiktif.
Pada Rabu, 19 Maret 2025, dua pelaku yang bernama AW (26) dan JE (37) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kombes Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menyebutkan bahwa proyek fiktif tersebut berkaitan dengan pembangunan gedung Fakultas Kedokteran di Universitas Nusa Cendana Kupang.
Menurut Dian, tindakan curang yang dijalankan oleh kedua pelaku ini berlangsung pada bulan Juli tahun 2024 dan para korban berasal dari wilayah Banten.
“Maka, tersangka mengajukan dan bersedia memberikan proyek bernilai Rp 40 miliar kepada korban, namun dengan ketentuan bahwa harus membayar sejumlah 13% dari nilai kontrak tersebut atau kurang lebih Rp 4,6 miliar sesudah dikurangi pajak,” jelas Kombes Dian pada hari Kamis (10/4).
Dengan mengetahui besarnya keuntungan dari proyek yang ditawarkan, Dian mengatakan bahwa para korban menjadi tergoda dan kemudian mereka melakukan transfer uang kepada penipu tersebut secara berkelanjutan sampai totalnya mencapai Rp 2,5 miliar.
“Tetapi di balik korban menyadari telah ditipu dan setelah itu segera melaporkan hal tersebut kepada Mapolda Banten,” jelasnya.
Setelah ditahan, kedua tersangka tersebut akan dikenakan Undang-Undang Pasal 378 bersama dengan Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan pencurian.
“Penjahat menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Kombes Dian.
(mcr34/jpnn)