, JAKARTA
– Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, mengungkap alasan olahraga golf tidak dikenakan rencana pajak hiburan di Jakarta.
Yustinus Prastowo mengatakan, sebelumnya golf menjadi salah satu cabang olahraga yang dikenakan pajak hiburan sekaligus pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, pada prinsipnya, pajak tidak bisa berlaku ganda terhadap objek yang sama.
Oleh karenanya, pajak hiburan golf digugat asosiasi pemilik lapangan golf hingga terbit Putusan Mahkamah Konstitusi No 52/PUU-IX/2012 yang menyatakan layanan lapangan dan peralatan golf bukan objek pajak hiburan.
Atas putusan tersebut, saat ini olahraga golf hanya dikenai pengenaan PPN sebesar 11 persen.
“Prinsipnya tidak boleh pajak berganda karena objeknya sama, jadi sekarang (golf) hanya kena PPN,” ujar Yustinus Prastowo kepada
Kompas.com
, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, alasan pengenaan pajak hiburan terhadap olahraga padel dan 20 cabang olahraga lainnya adalah untuk menciptakan rasa keadilan.
Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang dan lainnya dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Kemudian, Surat Keputusan (SK) Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga yang menjadi objek pajak hiburan.
“Pengenaan pajak hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena pajak hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama,” ucap Yustinus.
Menurutnya, yang terpenting adalah pemungutan pajak dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong-royong membayar pajak untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen.
“Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan pada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” kata Andri.
Termasuk padel, jenis olahraga permainan lain yang dikenakan PBJ meliputi:
tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
lapangan tenis
kolam renang lapangan bulutangkis
lapangan basket
lapangan voli
lapangan tenis meja
lapangan squash
lapangan panahan
lapangan bisbol/sofbol
lapangan tembak
tempat bowling
tempat biliar
tempat panjat tebing
tempat ice skating
tempat berkuda
tempat sasana tinju/beladiri
tempat atletik/lari
jetski
lapangan padel
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com
dengan judul “21 Olahraga Terkena Pajak Hiburan di Jakarta, Mengapa Golf Tidak?”