news  

Tentu! Berikut adalah rephrasing dari judul tersebut dalam Bahasa Indonesia yang lebih menarik dan tetap menjaga maknanya: **”Kontras: 1.020 Korban Kekerasan Polisi di HUT Bhayangkara”** Jika ingin nuansa yang lebih tajam dan mengundang perhatian pembaca: **”HUT Bhayangkara, Kontras Ungkap 1.020 Korban Kekerasan Polisi”** Silakan pilih yang paling sesuai dengan gaya penulisan atau konteks yang kamu inginkan.

Tentu! Berikut adalah rephrasing dari judul tersebut dalam Bahasa Indonesia yang lebih menarik dan tetap menjaga maknanya:

**”Kontras: 1.020 Korban Kekerasan Polisi di HUT Bhayangkara”**

Jika ingin nuansa yang lebih tajam dan mengundang perhatian pembaca:

**”HUT Bhayangkara, Kontras Ungkap 1.020 Korban Kekerasan Polisi”**

Silakan pilih yang paling sesuai dengan gaya penulisan atau konteks yang kamu inginkan.





,


Jakarta


– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis kertas kebijakan yang memuat catatan kritis tentang Polri bersamaan dengan
HUT Bhayangkara
ke-79 pada 1 Juli 2025.

Kertas kebijakan itu memuat antara lain, mahasiswa menjadi kelompok yang mendapat kekerasan paling banyak oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam setahun terakhir, yakni periode Juli 2024 – Juni 2025. Kategori kekerasan yang dilakukan adalah pelanggaran terhadap kebebasan sipil, seperti pembubaran paksa massa aksi.

Data terbaru KontraS menunjukkan bahwa terdapat 1.020 orang yang menjadi korban pelanggaran Polri terhadap kebebasan sipil. “Dan mahasiswa menjadi korban terbanyak konteks tindak kekerasan Polri di ruang-ruang sipil,” tulis KontraS dalam kertas kebijakan bertajuk ‘Hari Bhayangkara 2025: Kekerasan yang Menjulang di Tengah Penegakan Hukum yang Timpang’.

Kertas Kebijakan KontraS itu memaparkan setidaknya 89 pelanggaran terhadap kebebasan sipil dalam beragam bentuk. Secara khusus, tercatat adanya 42 peristiwa pembubaran paksa aksi unjuk rasa yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Adapun dari 1.020 orang korban pelanggaran terhadap kebebasan sipil, sebanyak 38 orang ditangkap dan 982 orang menjadi korban luka-luka.

KontraS menekankan korban tidak hanya mahasiswa, melainkan juga jurnalis, paramedis, petani, siswa, masyarakat sipil, serta aktivis. Bahkan, organisasi itu mencatat aktivis atau pembela hak asasi manusia juga mengalami kerentanan yang serupa, dengan mengalami 62 peristiwa penangkapan setahun belakangan. Lima orang di antaranya mengalami luka-luka.

Kepala Divisi Hukum KontraS Yahya Ihyaroza mengatakan jumlah peristiwa pembubaran paksa aksi unjuk rasa menurun dalam setahun terakhir. “Namun, jumlah korban yang dihasilkan atau jumlah korban yang ditimbulkan akibat adanya peristiwa pembubaran paksa ini meningkat,” kata Yahya saat peluncuran kertas kebijakan di kantor
KontraS
, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.

Yahya menilai tingginya angka korban menunjukkan adanya pengekangan serta pembatasan oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat yang sedang menggunakan hak asasi manusia mereka, yaitu hak kebebasan berekspresi.

“Tingginya atau banyaknya angka ini menunjukkan bagaimana situasi demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” kata dia.