Tengok Besaran Gaji Sekretaris Kabinet, Jabatan Baru Mayor Teddy

Tengok Besaran Gaji Sekretaris Kabinet, Jabatan Baru Mayor Teddy

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih pada Minggu malam, 20 Oktober 2024, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dalam pengumuman tersebut, Mayor Teddy Indra Wijaya, yang sebelumnya menjabat sebagai ajudan presiden, dipercaya untuk menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Penunjukan Teddy sebagai Seskab menimbulkan pertanyaan mengenai besaran gaji yang akan diterimanya. Sebagai Sekretaris Kabinet, gaji Teddy setara dengan gaji menteri, mencakup kompensasi finansial, hak administratif, serta fasilitas lain yang diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, gaji seorang Seskab disamakan dengan menteri negara. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, pejabat setingkat menteri juga menerima tunjangan jabatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan ini bernilai Rp13.608.000 per bulan, sehingga total penghasilan seorang menteri—termasuk gaji pokok dan tunjangan jabatan—mencapai Rp18.648.000 setiap bulan.

Posisi Sekretaris Kabinet, yang kini dipegang oleh Mayor Teddy Indra Wijaya, membawa tanggung jawab besar dalam mengoordinasikan kebijakan pemerintah serta memastikan kelancaran administrasi kabinet di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *