PESAWARAN INSIDE
–
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di RSUD Pesawaran. Seorang pelaku berinisial AH, yang masih berstatus pelajar, berhasil diringkus pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kasus pencurian ini terjadi dua pekan sebelumnya, tepatnya Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di ruang rawat inap RSUD Pesawaran, Desa Gedong Tataan. Korban, Jerli Dwi Ariyani (36), seorang guru, kehilangan handphone Infinix Note 40 Pro warna vintage green yang ia letakkan di samping bantal saat tertidur.
Pelaku AH memanfaatkan kelengahan dan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci. Setelah berhasil mengambil ponsel korban, ia langsung melarikan diri.
Korban baru menyadari handphone-nya hilang saat terbangun dan segera melapor ke Polsek Gedong Tataan. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,7 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kami berhasil melacak pelaku dan mengamankannya berikut barang bukti,” ungkap IPDA Dr. Agus Tri, Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 09.30 WIB. Dalam proses penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit HP Infinix Note 40 Pro milik korban.
Kini, pelaku AH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.
Polsek Gedong Tataan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses penyidikan dan menyelesaikan berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Barang Bukti yang Diamankan:
-
1 Unit HP Infinix Note 40 Pro warna vintage green.***