Tasreh Haji Dakhili Untuk Pemegang Iqamah Satu Tahun

Tasreh Haji Dakhili Untuk Pemegang Iqamah Satu Tahun

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Sejak tanggal 30 Oktober 2025, agency di Jakarta yang biasa mengurusi visa untuk perjalanan ke Arab Saudi, menerima notifikasi terkait aturan tasreh haji domestik (dakhili). Isi pemberitahuan tersebut, yaitu tentang syarat mendapatkan tasreh (permit) haji dan kartu izin masuk kota Makkah selama musim haji. Isi pengumumannya sebagai berikut:

 

Assalamu’alaikum wa rohmatullohi wa barokatuhu,

(Support us with click the banner above)

Yang Terhormat Agency,

Pengumuman terkait dengan iqomah (izin tinggal) selama tiga dan enam bulan, yang tidak diizinkan merilis “Tasreh Haji” dan kartu “Izin Masuk Makkah,” hal ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Arab Saudi.

 

Memungkinkan untuk memproses pengajuan “Tasreh Haji” dan kartu “Izin Masuk Makkah” setelah 3 bulan sebelumnya iqomah rilis dan iqomah berlaku selama 1 tahun.

 

Dan bagi yang mengajukan tasreh haji, harus menetap di dalam Kerajaan Arab Saudi dan tidak memungkinkan mendapatkannya bagi yang berada di luar Saudi.

 

Pengajuan “Tasreh Haji” dan kartu “Izin Masuk Makkah” mulai bulan Sya’ban hingga Ramadan 1447 H melalui platform “Absher.”

 

Terima kasih atas perhatiannya.”

   

Meskipun belum ada rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait di atas, sebagian warga Indonesia yang akan mengurus visa melalui pihak agency mendapatkan notifikasi di atas dan menyebarkannya di beberapa platform media sosial.  ***