Peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 Desember 2023, berfungsi sebagai dasar untuk penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan, juga dikenal sebagai PPh, mulai 1 Januari 2024.
Pemerintah mempertimbangkan peraturan yang diperlukan untuk mengubah tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Tujuannya adalah untuk membuat Wajib Pajak lebih ringkas dan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya atas pemotongan PPh Pasal 21, yang menyatakan, “Termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.”
Tarif efektif ini akan membuat pemotongan PPh 21 lebih mudah dan lebih sederhana bagi Wajib Pajak. Tarif ini ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai pengurang penghasilan bruto.
Tarif efektif pemotongan pajak dapat dihitung secara harian atau bulanan.
Tarif efektif bulanan dapat dibagi menjadi tiga kategori atau diklasifikasikan berdasarkan besarnya penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Kategori A, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin tanpa tanggungan;
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau
- Kawin tanpa tanggungan.
Kategori B, diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau
- Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.
Adapun kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.
Selain itu, tarif efektif kategori A berkisar mulai dari nol persen untuk penghasilan bulanan hingga 5,4 juta rupiah hingga 34% untuk penghasilan di atas 1,4 miliar.
Tarif efektif kategori B adalah 0% untuk penghasilan bulanan hingga Rp 6,2 juta. Tarif 34% berlaku untuk penghasilan di atas Rp 1,405 miliar.
Tarif efektif 0% untuk penghasilan bulanan di bawah Rp 6,6 juta dan tarif 34% untuk pendapatan di atas Rp1,419 miliar.
Untuk tarif efektif harian, ada tarif 0% hingga 0,5%. Tarif 0% berlaku untuk penghasilan harian hingga Rp 450.000 tanpa pajak, dan tarif 0,5% berlaku untuk penghasilan harian lebih dari Rp 450.000 hingga Rp 2,5 juta.