PORTAL JOGJA –
Satu pertarungan mematikan yang melibatkan dua pemuda muda berujung dengan tragedi di Pleret, Bantul. Seorang siswa berumur 17 tahun meninggal dunia karena cedera serius akibat pukulan dengan senjata tajam. Saat ini kepolisan sudah menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu malam menjelang Minggu subuh, tanggal 11 Mei 2025, kira-kira pukul 03.15 Waktu Indonesia Bagian Tengah (WIB), yang bertempat di Jalanan Besar Bawuran Pleret, wilayah kabupaten Bantul.
Korban bernama ASP atau juga dikenal sebagai KW (17), seorang penduduk dari Pakis, Magelang, telah dinyatakan meninggal setelah terlibat dalam pertarungan dengan tersangka, yaitu NA atau lebih dikenal sebagai Dobleh (18) yang berasal dari Jetis, Bantul. Mereka kedua-duanya merupakan siswa dan pernah menyepakati untuk melakukan duell menggunakan alat tajam.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menyatakan bahwa pertikaian berlangsung setelah sang korban memprovokasi si pelaku. Kemudian mereka berdua berkumpul di Lapangan Kanggotan pada hari Sabtu sekitar pukul 23:30 WIB guna mendiskusikan provokasi yang dilancarkan oleh korban itu.
Pada rapat tersebut, mereka berdua setuju untuk memecahkan perselisihan melalui duell yang dilakukan dengan menggunakan peralatan Tajam. Si pelaku bahkan sempat meninggalkan tempat dulu guna mendapatkan sebuah Celurit dan kemudian ia kembali kepada pihak lawannya di area insiden kurun waktu beberap jam selanjutnya.
“Pada saat pertarungan terjadi, sang penjahat menusuk tubuh korban dengan celurit sebanyak beberapa kali. Korban mencoba membela diri dan berhasil mencederai jarinya di bagian kelingking serta paha si penjahat. Akan tetapi, setelah itu korban pun akhirnya menyerah dan berkata ‘wes mas’, yang artinya ‘sudah mas’, untuk memberikan sinyal bahwa dia telah menyerahkan diri,” ungkap Mirza (27/5/25).
Setelah insiden tersebut, para korban diangkut ke Rumah Sakit Rajawali Citra. Sayangnya, mereka tidak dapat diselamatkan karena cedera yang sangat serius.
Petugas penyidik menggeledah beberapa benda bukti, termasuk sebuah celurit, pakaian terkena noda darah, serta sepeda motor yang dipakai untuk pergi ke tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***