, TALIABU– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara mendapat perhatian.
Tidak heran, Pulau Taliabu tidak termasuk dalam tujuan, sasaran, dan strategi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi tersebut.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Hal tersebut terungkap setelah anggota DPRD Maluku Utara Mislan Syarif menyampaikan pernyataannya dalam rapat paripurna beberapa hari yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Politisi Gerindra Pulau Taliabu Suratman Baharudin menyatakan bahwa pemerintah provinsi seharusnya lebih memperhatikan kondisi daerah ini, baik dari segi pembangunan maupun aspek lainnya.
“Seharusnya Taliabu masuk dalam program strategis RPJMD, mengingat Taliabu hingga saat ini sangat sedikit mendapat perhatian dari pemerintah provinsi,” kata Suratman, Jumat (1/8/2025).
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Ia menjelaskan, terdapat beberapa indikator yang seharusnya membuat Pulau Taliabu masuk dalam program strategis RPJMD, salah satunya berkaitan dengan kawasan konservasi.
Di manakah Pulau Taliabu memiliki dua kawasan konservasi, yaitu di Pulau Seho serta area Kecamatan Taliabu Utara.
Harap diketahui oleh rekan-rekan, di sini telah memiliki izin IUP, bahwa tambang ini berbatasan dengan kawasan cagar alam.
Wilayah kawasan cagar alam ditetapkan guna menjaga keanekaragaman hayati yang menghadapi risiko kepunahan.
Terdapat beberapa jenis spesies yang hanya ditemukan di Taliabu, salah satunya adalah burung hantu. Seharusnya spesies tersebut dilindungi, ujar Suratman.
Selain itu, kawasan perikanan dan kelautan tidak termasuk dalam program strategis yang akan datang sesuai dengan RPJMD Pemprov Maluku Utara. Taliabu juga tidak masuk dalam rencana tersebut.
Meskipun nomenklatur wilayah pesisir telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Bayangkan, sejauh ini bagaimana peran pemerintah provinsi Maluku Utara dalam mengontrol para pengepul hasil laut Taliabu?
Nelayan yang berasal dari luar wilayah datang ke Taliabu, lalu mengambil hasil laut dan selanjutnya menjualnya ke luar daerah.
Tetapi mengapa dalam program strategis RPJMD ini, dasar apa yang menyebabkan Taliabu tidak masuk?
Saya maksudkan, jika tugas ini menjadi tanggung jawab pemerintah di provinsi, mengapa tidak melakukan tindakan tegas di kawasan laut Taliabu.
“Nah, ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi ke depannya,” ujar Suratman. (*)