Taiwan Menyokong Kebijakan Impor AS dengan Tarif 32%, Tunduk pada Tekanan Amerika?

Taiwan Menyokong Kebijakan Impor AS dengan Tarif 32%, Tunduk pada Tekanan Amerika?


PIKIRAN RAKYAT

– Pemimpin Taiwan Lai Ching-te mengungkapkan bahwa pihaknya akan mentaati bea masuk yang dijatuhi oleh Amerika Serikat, pada hari Minggu tanggal 6 April 2025. Pekan sebelumnya, Donald Trump telah merilis kebijakan tentang tarif impor minimum sebesar 10 persen serta tambahan denda balasan untuk beberapa negara terkait.

“Taiwan tidak berniat untuk menjalankan kebijakan tariff balas atas pemberlakuan tariff bertepuk tangan oleh Amerika Serikat,” kata Lai. Dia pun memastikan bahwa aktivitas investasi bisnis Taiwan di AS masih melanjutkan prosesnya dengan sedikit sekali perubahan yang signifikan.

Setelah pengumuman tariff itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent menganjurkan bagi negara-negara yang terpengaruh untuk tidak segera melakukan balasan. Dia berharap mereka dapat bersabar dan mencermati dinamika situasi lebih dulu.

Scott mengingatkan tentang kemungkinan meningkatnya tensi apabila negara-negara itu melakukan balasan. Dia menekankan, “Sebab bila Anda membali, hal ini akan berujung pada eskalasi.”

Impor barang dari Taiwan saat ini dikenakan tariff senilai 32%. Lai Ching-te mengaku bahwa aturan baru tersebut memiliki dampak pada ekonomi. Meski demikian, dia menyarankan agar publik tetap tenang.

Di luar upaya membalas, Lai menyebut bahwa mereka akan mendirikan sebuah kelompok perundingan yang bakal bertemu dengan pemerintahan Trump guna mengecilkan efek dari aturan-aturan dagang itu.

Dukungan penuh

Lai pun menggarisbawahi bahwa pemerintahan Taiwan masih memperkuat dukungan terhadap investasi bisnis lokal di Amerika Serikat. Investasi ini lebih difokuskan pada industri elektronik, informatika dan telekomunikasi, petrokimia, serta energi gas alam.

Pada saat yang sama, China menempuh pendekatan yang berbeda dengan Taiwan. Pihak berwenang di China dengan jelas merespons kebijakan tariff Amerika Serikat.

Produk yang berasal dari Amerika Serikat akan ditanggung biaya tambahan sebanyak 34 persen. Sebelumnya, Trump sudah menerapkan bea masuk senilai 54 persen untuk barang-barang dari China.

China pun telah menginformasikan keputusan tersebut kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Negara Kecapi Suling itu menyatakan tindakan Trump bertentangan dengan peraturan perdagangan global.

Sebaliknya, pemerintah Indonesia sedang menganalisis efek dari ketentuan tariff impor yang diberlakukan AS. Mereka pun telah merencanakan beberapa tindakan guna mengantisipasi hal tersebut. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com