news  

Syarat Pernikahan di KUA untuk Catatan Resmi

Syarat Pernikahan di KUA untuk Catatan Resmi

Penurunan Angka Pernikahan di Indonesia dan Persyaratan Pendaftaran Nikah

Pemerintah Indonesia mencatat adanya penurunan jumlah pernikahan yang terjadi di berbagai daerah. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa tren ini menjadi hal serius yang perlu mendapat perhatian. Menurutnya, setiap tahun sekitar 2,2 juta orang menikah, namun saat ini angkanya mengalami penurunan. Ia menilai, fenomena ini tidak boleh dibiarkan karena dapat memengaruhi nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat.

Nasaruddin meyakini bahwa salah satu penyebab penurunan angka pernikahan adalah kurangnya pencatatan resmi. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang ingin menikah untuk lebih memperhatikan prosedur pendaftaran nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan demikian, data pernikahan akan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persyaratan Pendaftaran Nikah

Untuk melakukan pendaftaran nikah, calon pengantin harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah rincian persyaratan yang umumnya diperlukan:

Dokumen Identitas dan Administrasi

  • Fotokopi KTP dari kedua belah pihak
  • Form kelengkapan yang dicetak dalam ukuran F4
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran dan ijazah terakhir
  • Fotokopi KTP dan KK wali nikah
  • Fotokopi KTP dua orang saksi nikah dengan syarat laki-laki, Muslim, dan sudah menikah
  • Fotokopi buku nikah orang tua calon pengantin wanita

Formulir dan Surat Keterangan

  • Surat pengantar nikah dari kepala desa/lurah
  • Surat persetujuan mempelai
  • Surat izin orang tua
  • Surat keterangan belum pernah menikah dari desa/kelurahan
  • Surat keterangan sehat calon pengantin laki-laki dan perempuan
  • Bukti imunisasi tetanus toxoid (TT) untuk calon pengantin perempuan

Foto

  • Latar belakang biru, berpakaian muslim, memakai kopiah atau berjilbab
  • Ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
  • Ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
  • Ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar

Informasi Tambahan

  • Jenis dan besaran mas kawin
  • Nomor gawai dan email calon suami serta istri
  • Nomor gawai wali, jika termasuk wali nasab
  • Materi sebesar Rp 10 ribu sebanyak 3 lembar

Syarat Khusus yang Berlaku

Beberapa kondisi tertentu memerlukan persyaratan tambahan selain yang telah disebutkan di atas:

  • Jika pengantin berusia di bawah 19 tahun, harus membawa surat dispensasi nikah dari pengadilan
  • Jika pengantin berstatus duda atau janda, sertakan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya
  • Jika menikah di luar kecamatan domisili yang sesuai KTP atau KK, menyertakan surat rekomendasi dari KUA asal
  • Jika pernikahan dalam waktu kurang 10 hari kerja, sertakan surat dispensasi dari camat
  • Jika pasangan calon mualaf, wajib ubah KTP/KK menjadi agama Islam dan menghubungi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdekat
  • Jika menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), wajib menyiapkan fotokopi paspor, visa, surat lapor diri dari kepolisian, surat izin menikah/bukti belum menikah dari kedutaan besar, dan formulir data orang tua WNA
  • Jika anggota TNI atau Polri, wajib menyertakan surat izin nikah dari kesatuan
  • Jika poligami, sertakan surat izin dari pengadilan agama

Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, calon pengantin dapat melakukan pendaftaran nikah secara sah dan legal. Hal ini juga penting untuk menjaga kepastian hukum dan menjaga nilai-nilai budaya dalam masyarakat.