news  

Syarat Pengurus Koperasi Terbongkar! Aparat Desa Dilarang Turut Campur?

Syarat Pengurus Koperasi Terbongkar! Aparat Desa Dilarang Turut Campur?
Mitsubishi Pajero Sport lokal mulai dipasarkan di Tanah Air.

– Koperasi Desa Merah Putih (KopdesMP) sedang menjadi perhatian masyarakat. Program yang diinisiasi pemerintah untuk memperkuat perekonomian lokal ini ternyata memiliki aturan ketat mengenai siapa saja yang diperbolehkan menjadi pengelola. Salah satu poin utama yang terungkap: kepala desa tidak diperkenankan menjadi pengurus koperasi.

Apa saja ketentuan resmi dari Kementerian Koperasi?

Larangan ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya dalam BAB III bagian Pengurus, poin a angka 4. Di dalamnya disebutkan bahwa pengurus koperasi “bukan berasal dari komponen kepemimpinan desa” seperti kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD.

Tujuannya jelas: menjaga independensikoperasi yang dihasilkan dari intervensi struktural pemerintahan desa serta mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan dana dan usaha koperasi.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Siapa Saja yang Diperbolehkan Menjadi Pengurus?

Pengelola koperasi harus terdiri dari warga desa yang:

  1. Merupakan anggota koperasi aktif
  2. Menguasai dasar-dasar koperasi
  3. Jujur, setia, dan sangat berkomitmen
  4. Tidak memiliki hubungan kekeluargaan secara langsung atau melalui pernikahan dengan pengurus lainnya

Susunan pengurus biasanya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, serta Bendahara. Pemilihan dilakukan secara demokratis melalui musyawarah desa, bukan penunjukan oleh kepala desa.

Kenapa Aparat Desa Dilarang?

Menurut PltKepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Andi Eka Prasetya, menerapkan larangan ini guna memastikan bahwa koperasi benar-benar dijalankan oleh masyarakat, bukan sebagai “proyek” pemerintah. Pemeriksaan susunan pengurus dilakukan dengan ketat agar tidak ada pejabat desa yang terdaftar.

Meskipun tidak diperbolehkan menjadi pengelola, perangkat desa tetap dapat berfungsi sebagai fasilitator atau pengawas eksternal, tanpa terlibat langsung dalam kegiatan sehari-hari koperasi.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Koperasi Bukan Sekadar Simpanan, Tapi Tanggung Jawab Masyarakat Koperasi Bukan Hanya Penyimpanan, Tapi Kepercayaan Warga Koperasi Bukan Hanya Tempat Menyimpan, Tapi Amanah Bersama Koperasi Bukan Hanya Titipan, Tapi Kepemilikan Bersama Koperasi Bukan Hanya Simpanan, Tapi Bentuk Kepercayaan Masyarakat

Koperasi Merah Putih didirikan berdasarkan prinsip “oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota.” Ia bukan lembaga yang diwakili pemerintah, melainkan wadah kerja sama ekonomi masyarakat desa. Dengan sistempartisipatifdan jujur, koperasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara terus-menerus