jabar.
, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) terus menggulirkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejak 2017.
Namun, Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menuturkan, tidak semua rumah bisa mendapatkan bantuan.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, disertai proses verifikasi lapangan oleh tim teknis.
“Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” ucapnya.
Dia menjelaskan, masing-masing penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp23 juta, terdiri dari Rp20 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp3 juta untuk upah pekerja.
“Tahun ini, jumlah pengajuan yang masuk mencapai 1.093 unit. Namun angka tersebut bisa berubah, tergantung hasil verifikasi di lapangan. Nilai bantuannya masih sama seperti tahun lalu,” ucap Dadan dikutip Sabtu (5/7/2025).
Menurutnya, ada 9 kriteria penerima bantuan RTLH, mulai dari keluarga berpenghasilan rendah (KBR).
“Rumah mengalami kerusakan, namun tidak 100 persen. Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW),” ungkapnya.
Kemudian, tanah dan bangunan milik sendiri serta merupakan rumah pertama. Tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun.
“Tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima. Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam tiga tahun terakhir,” tuturnya.
Serta kerusakan rumah bukan akibat bencana alam, dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan,” tandasnya.
(mcr19/jpnn)