, SAMPIT –
Dinas Kesehatan Kotim (Kotawaringin Timur), Kalimantan Tengah telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI terkait kewaspadaan Covid-19.
Saat ini, Dinkes Kotim sedang menyiapkan Surat Edaran tingkat kabupaten sebagai tindak lanjut dari SE Kemenkes.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, mengatakan, dinkes setempat akan melaksanakan tugas sesuai dengan SE Kemenkes dan memantau kondisi di seluruh wilayah regional kerja pihaknya.
”Kami sedang menyiapkan SE sebagai tindak lanjut dari SE Kemenkes dan akan melaksanakan tugas sesuai dengan SE tersebut,” kata Umar Kaderi, Senin (2/6/2025).
Dinkes Kotim,juga akan terus memantau kondisi di seluruh wilayah kerja puskesmas maupun rumah sakit yang ada di Kotim untuk memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi penyebaran Covid-19.
Dengan langkah-langkah ini, Dinkes Kotim berharap dapat meningkatkan kewaspadaan dan responsif terhadap situasi kesehatan di Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, Pihak Dinkes Kotim menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi penyebaran Covid-19.
”Kami akan terus memantau situasi kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Umar menjelaskan, hingga kini memang belum ada laporan kasus covid-19 di Kotim.
Namun, penting untuk mewaspadainya dengan upaya pencegahan.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk hidup sehat.
“Laporan kasus di Kotim belum ada. Namun waspada adalah bagian dari upaya mencegah. Hidup bersih, makan bergizi seimbang istirahat cukup dan berolahraga,” pesannya.
Diskes Kotim juga akan terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan responsif terhadap situasi kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dengan kerjasama dan koordinasi yang baik, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam menghadapi potensi penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, Kemenkes RI baru-baru ini menerbitkan surat edaran terkait kewaspadaan peningkatan kasus covid-19 di wilayah Asia.
“Surat ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan maupun penyakit potensial KLB/ wabah,” tulis surat dengan nomor SR.03.01/C/1422/2025.
Surat ditujukan untuk Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan para pemangku kepentingan.