MOTOR Plus-online.com – Segera datang ke kantor Samsat terdekat, program penghapusan denda pajak kendaraan di Sumsel telah dimulai.
Sumsel mengadakan penghapusan pajak kendaraan, para pembayar pajak yang tertunggak diberikan 4 kemudahan.
Saat ini masih terdapat sekitar 12 provinsi yang masih menjalankan program penghapusan hukuman.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Yang terkini adalah di Sumatera Selatan yang dimulai pada Minggu (17/8/2025).
Pembebasan pajak kendaraan ini akan berakhir pada 17 Desember tahun depan.
Dilansir dari akun Instagram @samsatpalembang1,Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur H. Cik Ujang secara resmi mengumumkan peluncuran Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Palembang Trade Center (PTC), Sabtu (16/8).
Program ini berlangsung dari tanggal 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, dengan tema “Merdeka Pajak” sebagai bentuk perhatian Pemprov Sumsel dalam mengurangi beban rakyat sekaligus memperkuat kesadaran wajib pajak.
Di dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar PKB selama satu tahun dan langsung bebas dari semua tunggakan serta denda administratif dari tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, tersedia pula fasilitas bebas biaya BBN-KB II, bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
Harapan masyarakat adalah momentum ini menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih sederhana dan ringan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan, kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga 15 Agustus 2025, penerimaan PKB telah mencapai 57,45 persen, sementara BBNKB berada di angka 48,40 persen.
“Pembayaran pajak bisa dilakukan di seluruh layanan, mulai dari Samsat Mall, Samsat Drive Thru, hingga Samsat Desa. Dengan begitu masyarakat bisa mudah mengakses layanan ini,” ungkap Achmad dikutip dari Kompas.com.
Berikut 4 pengurangan denda pajak kendaraan di Sumatera Selatan:
1. Cukup bayar pajak kendaraan bermotor selama satu tahun, maka tidak ada tunggakan dan hukuman administratif dari tahun-tahun pajak sebelumnya
2. Tidak ada biaya BBN-KB II
3. Tanpa biaya pajak yang berjenjang
4. Tidak ada denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya