Sejarah Sultan Hamengkubuwono IX sebagai Pegawai Negeri Sipil Pertama Republik
Sultan Hamengkubuwono IX, yang dikenal sebagai raja Keraton Yogyakarta pada masa 1940 hingga 1988, memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia. Ia tidak hanya menjadi tokoh keraton, tetapi juga tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pertama republik dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001. Pencatatan ini menunjukkan bahwa ia telah diakui sebagai bagian dari sistem pemerintahan negara sejak awal kemerdekaan.
Kartu PNS yang dikeluarkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta pada 1 November 1974 mencatat bahwa Sultan Hamengkubuwono IX telah menjadi pegawai sejak tahun 1940. Di tahun yang sama, ia juga dinobatkan sebagai raja Keraton Yogyakarta, lima tahun sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Proses ini menggariskan peran pentingnya dalam konteks politik dan administratif saat itu.
Menurut Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta, Kanjeng Raden Tumenggung Jatiningrat atau Romo Tirun, ada proses tertentu yang membuat Sultan Hamengkubuwono IX dapat menyandang status PNS pertama sekaligus tertua di Indonesia. Menurut Tirun, NIP tersebut diberikan karena sikap Sultan saat jumenengan di tahun 1940. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas keistimewaan DIY.
Dalam pidato jumenengannya, Sultan Hamengkubuwono IX menyatakan komitmennya untuk mengabdi kepada nusa dan bangsa, bukan kepada negara. Hal ini dilakukan karena saat itu Indonesia belum merdeka. Pernyataan tersebut menunjukkan kesadaran akan tanggung jawab terhadap bangsa dan tanah air.
Selain itu, Sultan Hamengkubuwono IX juga memberikan kontribusi besar terhadap perjalanan sejarah Indonesia. Ia mengirimkan telegram selamat kepada Sukarno dan Moh. Hatta. Dua minggu kemudian, ia bersama Paku Alam VIII mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa Yogyakarta adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia.
Sultan Hamengkubuwono IX juga pernah mengusulkan pemindahan ibukota Indonesia karena situasi di Jakarta dianggap tidak aman setelah kedatangan sekutu. Ia menyatakan bahwa Yogyakarta siap menjadi ibu kota negara yang baru berdiri tersebut.
Sultan Hamengkubuwono IX wafat pada 2 Oktober 1988 malam saat sedang berkunjung ke Amerika Serikat. Ia meninggal di George Washington University Medical Center dan dimakamkan di Kompleks Pemakaman Raja-Raja di Imogiri.
Kontribusi dan peran Sultan Hamengkubuwono IX dalam sejarah Indonesia sangat signifikan. Ia tidak hanya menjadi raja yang berpengaruh, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara sejak awal. Statusnya sebagai PNS pertama republik menunjukkan bahwa ia diakui oleh pemerintah pusat. Namun, banyak orang masih kurang mengetahui sejarah ini, termasuk para trah Hamengkubuwono sendiri.