news  

Status Tersangka Lain di Kasus Korupsi Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas?

Status Tersangka Lain di Kasus Korupsi Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas?

, Jakarta– Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dikenal juga sebagaiTom Lembongbebas dari penjara pada malam Jumat, 1 Agustus 2025, setelah mendapatkan penghapusan hukuman dari presiden Prabowo Subianto.Abolisiadalah penghapusan proses hukum, dalam hal ini menghentikan penuntutan terhadap Tom yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tom Lembong adalah terpidana dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Selain Tom, kasus ini juga menimpa sepuluh pimpinan perusahaan yang melakukan impor gula. Namun, hanya Tom yang mendapatkan penghapusan hukuman. Bagaimana dengan nasib tersangka lainnya?

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Perkara Tersangka Lain Tetap Berlangsung

Kepala Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, memastikan bahwa penghapusan tuntutan terhadap Tom Lembong tidak mengganggu proses hukum terhadap tersangka lain. Ia menegaskan bahwa penghapusan yang diberikan oleh Presiden Prabowo hanya berlaku untuk Tom Lembong, sehingga persidangan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa lainnya tetap berlangsung sesuai prosedur hukum.

“Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2025 ini hanya berlaku untuk Pak Thomas Trikasih Lembong yang diberikan penghapusan, sedangkan yang lainnya tetap berjalan sesuai proses yang sekarang,” ujar Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat, 1 Agustus 2025.

Sutikno juga menegaskan bahwa penghapusan hukuman merupakan hak istimewa presiden, dan pemberian kepada Tom Lembong tidak berarti ia dianggap tidak bersalah. “Ini adalah pemberian hak istimewa presiden bukan perkara bebas karena belum terbukti di persidangan, sifat pelanggaran tetap ada, proses tetap berjalan,” ujar Sutikno.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Asosiasi Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga menegaskan bahwa pemberian abolisi atau penghapusan proses hukum terhadap Tom Lembong tidak menghentikan jalannya proses hukum terhadap tersangka lainnya.

“Penghapusan tuntutan terhadap Tom Lembong tidak menghentikan proses hukum tersangka lainnya karena penghapusan tersebut hanya berlaku untuk orang tertentu, jadi tidak bisa diterapkan kepada yang lain,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Julius menyatakan, penghapusan hukuman memang menjadi kewenangan presiden. Dengan pemberian penghapusan hukuman, maka seluruh tuntutan hukum harus dihentikan. Aturan ini terdapat dalam UUD Darurat Nomor 11 Tahun 1954 mengenai Pengampunan dan Penghapusan Hukuman.

Maknanya, penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya berlaku terhadap Tom Lembong, bukan terhadap tersangka lain. “Yang lain tetap menjalani proses hukum,” kata Julius.

Konsultan Hukum Tersangka Lain Mengatakan Seharusnya Kliennya Dibebaskan

Di sisi lain, pengacara terdakwa kasus korupsi impor gula Tony Wijaya Ng, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang berarti menghapus tuntutan hukum, secara otomatis akan memengaruhi tersangka lain. “Artinya tuntutan terhadap Tom Lembong sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi dihentikan, artinya tidak ada lagi pelaku utama. Sementara 8 orang didakwa sebagai pelaku bersama,” ujarnya di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Yang menjadi pertanyaannya, jika tuntutan terhadap pelaku utama dibatalkan, tidak ada tersangka lain yang terlibat, dan tidak ada lagi tuntutan,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan hukum secara teori normatif, surat dakwaan terhadap 8 tersangka seharusnya dicabut tanpa perlu menunggu kepres yang menghapuskan karena mereka hanya terlibat sebagai pelaku pendukung. “Jika pelaku utama tidak ada, maka pelaku pendukung juga tidak ada,” katanya.

“Berita baik, tetapi ini adalah Indonesia. Teori berbeda dengan praktik, saya hanya membicarakan teori hukum,” tambahnya.

Selain Tom Lembong, tersangka lainnya mencakup Direktur Utama PT Angels Products pada masa 2015-2016, yaitu Tonny Wijaya, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo selama periode 2011-2024, Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Sentra Usuhatama Jaya pada tahun 2016, Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry di periode 2016, Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Makssar Tene pada tahun 2016, Then Surianto Eka Prasetyo serta Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogianto Antonio Tiwon.

Juga hadir Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya B, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus.

Jihan Ristiyanti, Ade Ridwan Yandwiputradan Yudono Yanuarberperan dalam penulisan artikel ini