Priangan Insider –
Pihak berwenang akan segera mengumumkan pembukaan registrasi bagi sistem SPMB guna tahun pelajaran 2025 mendatang.
Inisiatif ini mengambil alih sistem sebelumnya untuk Pendaftaran Calon Siswa Baru (PPDB), bertujuan untuk menyeleksi peserta didik potensial di seluruh tingkatan pendidikan, yaitu dari Tingkat Raudhatul Athfal (RA) sampai ke SMA/SMK.
Berdasar Petunjuk Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, masing-masing pemerintahan di kabupaten atau kota memiliki wewenang untuk merancang proses seleksi dengan cara sendiri-sendiri, yang meliputi penetapan waktu serta aturan detailnya dalam penerimaan siswa baru.
Beberapa wilayah telah mempublikasikan jadwal resmi untuk pendaftaran, termasuk Provinsi Jawa Tengah yang berencana meluncurkan proses penerimaan siswa baru tingkat SMA dan SMK pada tanggal 26 Mei 2025.
SPMB 2025 Mengganti PPDB: Perubahan Apa Saja?
Perubahan dari PPDB menjadi SPMB tidak hanya melibatkan pergantian nama saja. Sistem baru ini diciptakan untuk menyajikan metode pemilihan yang lebih adil dan terbuka, sambil tetap memprioritaskan prinsip kesetaraan dalam mendapatkan akses pendidikan.
Satu di antaranya adalah partisipasi yang lebih luas dari pemerintah lokal dalam implementasi praktiknya, bersama dengan kefleksibelan pada sejumlah ketentuan, termasuk untuk peserta didik dengan kebutuhan spesifik.
Orang Tua Diminta Menyiapkan Dokumen Sejak Awal
Untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berlangsung dengan baik, orang tua dan wali murid diminta untuk mulai mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari sekarang. Dokumen serta ketentuan umum ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 terkait Sistem Penerimaan Murid Baru.
Berikut merupakan ketentuan mengenai umur serta persyaratan dokumen sesuai dengan tingkat pendidikannya:
Jenjang TK
– Grup A: Umur minimumnya adalah 4 tahun dan maximumnya adalah 5 tahun.
– Grup B: Umur minimum 5 tahun hingga maximum 6 tahun.
Jenjang SD
– Prioritas bagi mereka yang berusia 7 tahun atau lebih mulai tanggal 1 Juli 2025.
– Anak berusia minimum 6 tahun per tanggal 1 Juli 2025 masih diizinkan untuk mendaftar.
– Usia paling rendah 5 tahun 6 bulan untuk anak berkepintaran atau bermampuan istimewa, bersama dengan kedewasaan mental yang cukup.
– Tidak terdapat tanggungan untuk melakukan uji membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Jenjang SMP
– Usia tertinggi adalah 15 tahun per tanggal 1 Juli 2025.
– Sudah menyelesaikan pendidikan di tingkat sekolah dasar atau jenjang yang setara.
Jenjang SMA/SMK
– Usia paling tinggi adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
– Lulusan dari sekolah menengah pertama atau tingkat pendidikan yang setara.
– Untuk sejumlah bidang keahlian di SMK, mungkin terdapat persyaratan tambahan yang spesifik.
Berikut Adalah Dokumen Penting Yang Perlu Disiapkan
– Surat akta kelahiran ataupun bukti pelaporan kelahiran yang sudah dilegalkan oleh petugas berwenang di tempat tinggal Anda.
– Sertifikat kelulusan atau dokumen yang menunjukkan penyelesaian pendidikan tingkat sebelumnya dari sekolah tersebut.
– KK berfungsi sebagai alat bukti tempat tinggal.
– Kartu Tanda Penduduk dari orang tua atau wali yang cocok dengan informasi di Keluarga Berencana.
Keterbatasan Fisik serta Pendidikan di Sekolah Khusus (SLB)
SPMB juga menjamin keterlibatan semua pihak dalam pendidikan, termasuk peserta didik dengan disabilitas. Bagi calon siswa yang ingin mendaftar di SMPLB atau SMALB, harus melampirkan sertifikat kelulusan dari SDLB atau SMPLB, tetapi tidak ada ketentuan mengenai batasan umur.
Dengan menggunakan sistem yang telah ditingkatkan dan didasarkan pada konsep kesetaraan serta kelentanan, program SPMB diupayakan agar dapat merekrut pelajar dengan cara yang lebih akurat dan sesuai dengan permintaan.
Pihak orang tua diminta agar tetap mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan setempat dan memverifikasi bahwa semua dokumen sudah siap sebelum periode pendaftaran dimulai.