news  

Skincare Masuk Daftar Hitam, Shella Saukia Dikritik Netizen Gara-Gara Cream MC

Skincare Masuk Daftar Hitam, Shella Saukia Dikritik Netizen Gara-Gara Cream MC

JURNAL GAYA- Nama Shella Saukia tiba-tiba menjadi sorotan netizen setelah produk skincare miliknya, Cream MC, masuk ke dalam daftar hitam Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Akun Instagram miliknya langsung dibanjiri komentar keras dari warganet yang merasa kecewa dan marah.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @bpom_ri, BPOM mengumumkan daftar 34 merek kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Salah satu contohnya adalah Cream MC, yang mengandung hidrokinon, asam retinoat, dan mometason furoat, bahan-bahan yang sebaiknya tidak digunakan secara sembarangan karena berpotensi membahayakan kesehatan kulit.

“BPOM telah menangani dengan tegas ditemukannya kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. BPOM mencabut izin peredaran serta melakukan penundaan sementara kegiatan (PSK),” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Jumat (1/8/2025).

Netizen Murka: “Tanggung Jawab!”

Setelah pengumuman tersebut, akun Instagram Shella Saukia langsung ramai dikunjungi komentar dari netizen yang kecewa terhadap produk yang selama ini ia promosikan. Banyak orang menuduh influencer ini sebagai ‘mafia skincare’ dan meminta pertanggungjawaban.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Wahhh parah kamu @shellasaukiaofficial! Sindikat skincare, pemakan uang haram, penipu rakyat Indonesia,” tulis akun @jas***.

“Kena karma setelah berbohong di persidangan kemarin! Memang orang jahat cepat mendapat balasan,” komentar @man***.

“Ini produkmu yang berbahaya! Tanggung jawab!!!” tulis akun @gre***.

Shella Saukia hingga artikel ini dirilis belum memberikan pernyataan resmi mengenai temuan BPOM tersebut.

Bukan Kali Pertama, Reza Gladys Juga Mendapat Perhatian

Sebelumnya, BPOM juga mengklaim produk kecantikan yang dimiliki Reza Gladys, Glafidsya Glowing Booster Cell, sebagai barang ilegal karena tidak memiliki izin beredar.

Produk ini dianggap tidak termasuk dalam kategori kosmetik karena penggunaannya dilakukan dengan jarum atau microneedle, yang seharusnya hanya boleh digunakan oleh tenaga medis yang ahli.

“Barang yang digunakan dengan jarum atau microneedle serta melalui cara suntikan TIDAK TERMASUK dalam kategori kosmetik,” kata BPOM.

Konsumen Diimbau Lebih Waspada

Banyaknya kasus produk kecantikan ilegal yang beredar di pasar, BPOM mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk perawatan kulit. Selalu periksa izin edar produk melalui situs resmi cekbpom.pom.go.id atau aplikasi mobile BPOM. ***