Berita  

Skema Baru BKN: Kenaikan Jabatan Bulanan untuk ASN Mulai 1 Oktober 2025

Skema Baru BKN: Kenaikan Jabatan Bulanan untuk ASN Mulai 1 Oktober 2025

– Informasi terkini datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang saat ini sedang mengumumkan mekanisme terbaru untuk kenaikan pangkat.

Berita baik ini diumumkan langsung melalui situs resmi bkn.go.id, Kamis (4/9/2025).

Di dalam keterangan tertulis tersebut, dijelaskan bahwa BKN akan melakukan perubahan terhadap masa kenaikan pangkat bagi PNS, yang sebelumnya hanya bisa dilakukan 6 kali dalam setahun, kini akan diubah menjadi 12 kali setiap tahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan bahwa kemudahan layanan ASN terbaru ini, menjadi tambahan inovasi yang telah dilakukan untuk memastikan para pegawai ASN dapat memperoleh hak-haknya secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.

“Periode penambahan kenaikan pangkat ini adalah langkah yang dilakukan BKN untuk memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang semestinya diterima. Oleh karena itu, saya mengharapkan pengelola kepegawaian di instansi agar tidak menghalangi hak pegawai dalam pengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya, Rabu (03/09/2025).

Selanjutnya, jadwal terdekat mengenai ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ini, akan dijalankan secara resmi mulai 1 September 2025 mendatang.

Persyaratan dan Aturan Kenaikan Jabatan PNS Tahun 2025

Seperti yang diketahui, kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025 kini lebih fleksibel karena berlaku setiap bulan.

Namun, untuk mengajukan permohonan tersebut, PNS harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, seperti masa kerja minimal, penilaian kinerja, kelengkapan administrasi SK, serta sertifikat kompetensi atau penyesuaian pendidikan.

Berikut ini sedikit penjelasannya:

Jenis dan Persyaratan Umum Kenaikan Jabatan

1. Kenaikan Jabatan Rutin (Jabatan Pelaksana)

  • Sudah 4 tahun di pangkat terakhir
  • SKP/DP-3 selama dua tahun terakhir memiliki nilai paling sedikit “Baik”
  • Lampirkan:

    – SK pangkat terakhir

    – SK Pengangkatan CPNS/PNS (jika ini kenaikan pertama), serta

    – SK jabatan terbaru.

2. Peningkatan Jabatan (Struktural dan Fungsional)

  • Struktural (1 tingkat di bawah level jabatan):

    – Paling sedikit 1 tahun di pangkat terakhir serta jabatan struktural

    – Kinerja tahun terakhir minimal “Baik”

    – SK jabatan terakhir.

  • Fungsional tertentu:

    – Paling sedikit 2 tahun di pangkat terakhir

    – Mencapai jumlah kredit yang ditetapkan – Memenuhi target kredit yang ditentukan – Mencapai angka kredit yang telah ditetapkan – Menyelesaikan kredit yang ditentukan – Mempertahankan jumlah kredit yang ditetapkan

    – Lulus sertifikat uji kompetensi

    – Kinerja tahun terakhir minimal “Baik”

    – Menyerahkan SK pangkat dan jabatan fungsional

3. Kenaikan Jabatan Berkat Prestasi Istimewa

  • Paling sedikit 1 tahun di pangkat terakhir
  • SKP terakhir mendapat penilaian “Sangat Baik”
  • Dinyatakan oleh tim penilai dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

4. Kenaikan Pangkat Khusus

  • Penyesuaian Ijazah: untuk PNS yang memperoleh jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Diperlukan ijazah/transkrip, SK tugas belajar, penyetaraan ijazah (STL Ujian), serta perubahan jabatan.

(*)

Lihat artikel lainnya di Google News