Laporan Tribun Bali Eka Mita Suputra
, KLUNGKUNG
– Jajaran Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial NKB (13), seorang siswi sekolah dasar asal Kecamatan Banjarangkan, menjadi korban kebejatan dua pria dewasa yang dikenalnya lewat media sosial.
Dua pelaku yakni I Wayan AJ alias Kocong (21) dan Putu ER (26), keduanya merupakan warga yang tinggal di seputaran Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, Bali.
Kejadian bermula pada Sabtu, 31 Mei 2025, saat korban bertengkar dengan orang tuanya.
Keesokan harinya, Minggu, 1 Juni 2025, NKB nekat kabur dari rumah dan menghubungi teman-temannya melalui media sosial.
Salah satu temannya menjemput korban dan mengajaknya ke kawasan jembatan merah di eks Galian C, Desa Kusamba.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan pelaku I Wayan AJ, yang sebelumnya berkenalan dengan korban melalui media sosial.
“Setelah itu, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan membujuk serta memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ungkap Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Senin (9/6/2025).
Dikenalkan ke Pelaku Kedua dan Diperkosa Lagi
Setelah memperkosa korban, I Wayan AJ kemudian mengenalkan korban kepada temannya, Putu ER.
Dengan modus serupa, Putu ER membawa korban ke rumahnya dan kembali membujuk serta memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali.
“Pada 3 Juni 2025, pelaku Putu ER menyuruh korban pulang. Korban lalu menghubungi temannya lewat Messenger Facebook dan mengabarkan keberadaannya,” jelas AKP Agus.
Ibu korban bersama seorang temannya segera menjemput korban di Desa Kusamba. Setibanya di rumah, korban mengaku telah disetubuhi oleh dua pria tersebut. Keluarga pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera menangkap dan menahan kedua pelaku.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas AKP Agus Widiono.
Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terulangnya kasus serupa. (mit)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul
Polres Klungkung Bali Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, AJ dan ER Terancam 15 Tahun Penjara