Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hadir untuk Mempermudah Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Pada hari ini, Jumat (11/7/2025), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi utama. Pertama, di Dago Plaza yang berada di Jalan Ir H Djuanda dan kedua, di BPR KS yang terletak di Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis.
Namun, perlu diketahui bahwa layanan pembuatan SIM baru masih harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena proses pembuatan SIM baru melibatkan beberapa tahapan yang tidak bisa dilakukan di luar kantor polisi.
Biaya yang Dikenakan dalam Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C adalah sebesar Rp 75.000. Selain itu, ada tambahan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Biaya-biaya tersebut merupakan bagian dari prosedur standar yang diperlukan agar SIM tetap sah dan dapat digunakan dengan aman. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mempersiapkan dana yang cukup sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Saat melakukan perpanjangan SIM, pengendara wajib membawa beberapa dokumen persyaratan. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat
- Tes Psikologi SIM
Dokumen-dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku. Proses ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan raya.
Aturan Hukum Terkait Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku.
Selain itu, ketentuan mengenai pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Pasal ini menegaskan bahwa pengemudi tanpa SIM dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM. Namun, penting untuk dipahami bahwa setiap proses perpanjangan SIM memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban hukumnya sebagai pengendara di jalan raya.