Berita  

Sidang Pleidoi Firman Hertanto Ditunda, Nota Pembelaan Belum Siap

Sidang Pleidoi Firman Hertanto Ditunda, Nota Pembelaan Belum Siap

Kuasa hukum terdakwa tindak pidana pencucian uang hasil judi online (TPPU judol) Firman Hertanto alias Aseng meminta penundaan sidang pembacaan pleidoi. Kuasa hukum meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan nota pembelaan terdakwa.

“Mohon izin yang mulia, kami minta waktu seminggu lagi,” kata kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 27 Oktober 2025.

Hakim memutuskan sidang pledoi akan digelar pada 3 November 2025. “Jadi tanggal 3 November ya. Belum siap pembelaanya,” kata hakim.

(Support us with click the banner above)

Pemilik Hotel Aruss di Semarang itu sebelumnya dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun. Hukuman itu dikurangi selama dia menjalani penahanan.

Terdakwa juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila dia tak bisa membayar, diganti pidana kurungan selama empat bulan.

Jaksa menuturkan hal yang memberatkan tuntutan Firman, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, dia dinilai tak membantu program pemerintah dalam memberantas perjudian.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Firman belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. “Terdakwa sudah berusia lanjut dan sedang sakit,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Firman Hertanto menerima aliran dana dari judi online sekitar Rp 402,8 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 6 Mei 2025.

Firman menerima aliran dana dari rekening penampung judsol dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola sejak 2020 hingga 2022. Dana tersebut masuk ke dua rekening miliknya.

“Pada rekening Bank BCA Nomor 0693046855 atas nama Firman Hertanto menerima sebesar Rp 356.144.204.185. Pada Rekening Bank BCA Nomor Rekening 0090033891 atas nama Firman Hertanto menerima sebesar Rp 46.731.539.671,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, Firman Hertanto secara bertahap menerima uang hasil pencairan cek judi online yang disetorkan oleh Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke dua rekening miliknya. Dari total uang tersebut, Rp 100 miliar ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Arta Jaya Putra, dengan Firman sebagai Komisaris Utama dan putranya, Rico Hertanto sebagai Direktur.Z

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam artikel ini