Berita  

Sidang Perdana Dimulai, Pengacara Siap Bongkar Praktik Culas Pemalsuan SHM Mafia Tanah

Sidang Perdana Dimulai, Pengacara Siap Bongkar Praktik Culas Pemalsuan SHM Mafia Tanah

-Kasus perbuatan mafia tanah dengan tindakan pemalsuan dokumen dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang dilakukan oleh Resa Andrianto terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Aparatur Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) asal Kebomas tersebut akan menghadapi sidang perdana hari ini (Kamis, 21/8).

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra. Setelah menerima pelimpahan berkas perkara, pihaknya telah menyiapkan surat dakwaan dan menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 242/Pid.B/2025/PN Gsk,” ujar Bram Prima Putra.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Seorang mantan Kasipidum Kejari Tanjung Jabung Timur Jambi menjelaskan bahwa Resa terbukti melanggar pasal 263 KUHP yang mengatur tindak pidana pemalsuan sebidang tanah SHM di Desa Manyarejo, Manyar.

“Untuk keseluruhan tuduhan akan kami sampaikan dalam persidangan mendatang,” kata Bram Prima Putra.

Perbuatan tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Meskipun demikian, Bram menegaskan bahwa tersangka tidak terlibat langsung dalam proses pemalsuan dokumen tersebut. Namun, dampak hukum yang terjadi menyebabkan kerugian finansial bagi korban.

“Data lainnya pasti akan diungkapkan dalam persidangan,” kata Bram Prima Putra.

Di sisi lain, Jovan Avie selaku kuasa hukum Resa menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya permintaan pekerjaan perataan batas tanah. Bahkan, tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pengurusan batas-batas tanah tersebut.

“Semua ini adalah rencana Budi Riyanto yang saat ini menjadi DPO. Kami memiliki bukti-bukti bahwa korban bertemu dengan Budi,” kata Jovan.

Mereka juga berencana untuk mengungkap praktik tidak terpuji tersebut karena merugikan klien mereka. Bahkan, Johan juga menyebutkan adanya banyak unsur dari berbagai pihak yang terlibat.

“Perkara ini harus diungkap secara transparan oleh tim penyidik. Karena kami merasakan ada sesuatu yang tidak wajar terkait fakta yang sengaja disembunyikan dalam kasus ini,” kata Jovan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik menetapkan Resa sebagai tersangka. Budi juga termasuk dalam daftar DPO. Mereka terlibat dalam tindakan pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing.

Seluruh proses pengurusan dokumen dilakukan di luar aturan yang berlaku. Bahkan, tanpa diketahui oleh pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 miliar. Hal ini disebabkan karena luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal sebesar 32.750 meter persegi.