news  

Sidang Militer Kasus Kesya di Jayapura: Terdakwa Akui Kesalahan, Tuntutan Segera Dibacakan

Sidang Militer Kasus Kesya di Jayapura: Terdakwa Akui Kesalahan, Tuntutan Segera Dibacakan


, SORONG –

Proses hukum kasus pembunuhan terhadap Kesya Lestaluhu kini resmi bergulir di Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura, Papua.

Sidang perdana telah digelar, pada Senin 23 Juni 2025 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, serta keterangan terdakwa.

Kepala Dinas Penerangan Koarmada III Sorong Kolonel Laut (S) Ajik Sismianto menyampaikan, bahwa sidang tersebut dilangsungkan secara bertahap di kantor Pidmil Jayapura.

Sidang kedua dilaksanakan, pada Kamis 26 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi secara maraton.

Salah satu saksi kunci Siti yang sebelumnya dijadwalkan hadir di sidang pertama, baru bisa memberikan kesaksian secara daring melalui Zoom dari Sorong pada sidang kedua.

“Pada sidang tersebut, terdakwa Klasi I Agung Suyono telah mengakui perbuatannya. Ia menyatakan secara terbuka bahwa dirinya yang melakukan tindakan tersebut,” ujar Ajik kepada awak media di Kota Sorong, Selasa (1/7/2025).

Sambung dia, sidang ketiga dijadwalkan berlangsung, pada Rabu 2 Juli 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer.

Ajik menambahkan, proses peradilan digelar di Jayapura karena wilayah timur Indonesia hanya memiliki satu pengadilan militer yang aktif yakni Pidmil Jayapura.

“Kami pastikan bahwa proses hukum ini akan berjalan cepat dan transparan. Setelah pembacaan tuntutan, kami harap putusan bisa segera dijatuhkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa sesuai arahan Panglima Koarmada III jika terdakwa terbukti bersalah, maka akan diberikan hukuman berat sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan supremasi hukum.

(/safwan ashari)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com