Sidang Hak Cipta Nuansa Bening: Vidi Aldiano Dukung oleh 15 Pengacara

Sidang Hak Cipta Nuansa Bening: Vidi Aldiano Dukung oleh 15 Pengacara





,


Jakarta


– Penyanyi Vidi Aldiano menunjuk 15 pengacara dalam menghadapi perkara hukum yang melibatkan dua musisi senior musik di Indonesia, Keenan Nasution dan Budi Pekerti. Keduanya menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu


Nuansa Bening


.

Salah satu dari tim pengacara tersebut, Sordame Purba, belum mau memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap kliennya. “Saya belum dapat memberikan informasi apa pun, baru hanya sampai di situ. Makasih ya, teman-teman semua ya,” kata dia kepada wartawan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.

Gugatan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sebelumnya, sidang perdana telah berlangsung pada 28 Mei 2025.

Lewat kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Keenan Nasution dan Budi Pekerti menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar, merujuk pada 31 penampilan langsung di mana lagu tersebut diduga dibawakan tanpa izin. Tak hanya itu, mereka juga meminta pengadilan menyita aset Vidi berupa rumah dan tanah di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Bukti Dokumentasi di 31 Konser Vidi Aldiano

Minola mengatakan gugatan ini berdasar pada akumulasi dari dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu

Nuansa Bening

oleh Vidi dalam konser-konser tanpa izin resmi pencipta lagu. “Ini terkait penggunaan lagu

Nuansa Bening

di beberapa konser Vidi yang tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Keenan Nasution dan Budi Pekerti,” ujar Minola dalam keterangan di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menyebut pihaknya telah mengumpulkan bukti dari 31 konser Vidi yang diduga menampilkan lagu tersebut tanpa persetujuan resmi. “Sudah ratusan kali mungkin lagu itu digunakan dalam pertunjukan komersial, namun dalam gugatan kami hanya menyertakan 31 pertunjukan,” kata dia.

Negosiasi Buntu

Adapun masalah sudah coba diselesaikan lewat jalur mediasi. Namun negosiasi perihal nilai ganti rugi tak kunjung menemui titik temu. “Sudah pernah ada beberapa kali pertemuan, ada perjumpaan antara kami dengan kuasa hukumnya Vidi, hanya saja belum ada persamaan. Nah, persamaan apa ini? Persamaan terhadap besarnya ganti rugi atau denda,” kata Minola.

Pihak Vidi sejatinya sudah mengakui adanya pelanggaran, kata Minola. Tapi angka ganti rugi yang ditawarkan dinilai belum sebanding dengan nilai komersial lagu yang dipakai selama 16 tahun. “Mengingat penggunaan lagu itu secara komersial sudah dilakukan sejak 2008 sampai terakhir kemarin 2023 sekian. Jadi 16 tahun kurang lebih, artinya ini juga harus diperhitungkan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Melambungkan Nama Vidi

Dinukil dari


Antara


, Senin, 2 Juni 2025,

Nuansa Bening

pertama kali diperkenalkan kepada publik pada 1978 lewat album

Di Batas Angan-Angan

, dan berhasil menjadi salah satu karya pop yang banyak digemari.

Lagu ini pernah menempati posisi ke-27 dalam

daftar 150 Lagu Indonesia Terbaik

pada edisi ke-56 2009 Rolling Stone Indonesia serta menjadi salah satu karya yang sering dibawakan ulang oleh berbagai penyanyi dari berbagai generasi.

Popularitas lagu ini kembali melejit ketika Vidi Aldiano membawakan kembali lagu ini pasca diaransemen ulang dalam album debutnya

Pelangi di Malam Hari

pada 2008. Versi ini bukan hanya membuat Nuansa Bening kembali menguasai tanggal lagu namun juga menjadi salah satu lagu yang lekat dengan nama Vidi sendiri di awal kariernya sebagai penyanyi.


Mega Putri Mahadewi, Adinda Jasmine

dan

Raden Putri Alpadillah Ginanjar

berkontribusi dalam penulisan artikel ini.