, Jakarta– Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Pelaksanaan PKH dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan fokus pada KPM yang terdaftar dalam Data Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), atau sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).DTKS).
Bantuan Sosial PKH diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Program Keluarga Harapan. Jumlah dana yang diberikan bervariasi tergantung pada kategori penerima. Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan dana PKH?
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Kategori Penerima PKH
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan dengan syarat kepada keluarga atau individu miskin dan rentan yang tercatat dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, yang diolah oleh pusat data dan informasi kesejahteraan sosial, serta ditetapkan sebagai KPM PKH.
Penerima PKH adalah keluarga atau individu yang miskin dan rentan serta tercatat dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, yang terdiri dari komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial.
“Kriteria komponen kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 mencakup: a. wanita hamil/berhenti menyusui; dan b. anak usia 0 (nol) hingga 6 (enam) tahun,” demikian isi Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Sementara itu, kriteria komponen pendidikan yang dimaksud mencakup:
- Siswa sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), atau yang setara.
- Siswa sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), atau yang setara.
- Siswa sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), atau yang setara.
- Anak berusia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
Selanjutnya, komponen kesejahteraan sosial yang menjadi sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) mencakup lansia yang berusia minimal 60 tahun; serta penyandang disabilitas, terutama mereka yang mengalami disabilitas berat.
Komponen Bantuan PKH
Mengutip situs resmi Kementerian Sosial, berikut besaran bantuan sosial PKH untuk setiap kategori:
- Wanita yang sedang hamil atau menyusui: Rp 3.000.000 setiap tahun.
- Anak berusia 0 hingga 6 tahun: Rp 3.000.000 setiap tahun.
- Siswa Sekolah Dasar atau setara: Rp 900.000 per tahun.
- Siswa SMP atau setara: Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA atau setara: Rp 2.000.000 per tahun.
- Orang tua berusia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 setiap tahun.
- Penerima disabilitas berat: Rp 2.400.000 setiap tahun.
- Kerugian akibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mencapai Rp 10.800.000 setiap tahunnya.
Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia (Persero). Bantuan bisa diperoleh dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), buku tabungan, atau undangan.barcode (khusus di kantor Pos).
Selain bantuan berupa dana, manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) juga mencakup pendampingan; pelayanan di tempat kesehatan, pendidikan, dan/atau lembaga kesejahteraan sosial; serta program pendukung dalam bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi listrik, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan pokok lainnya.
Kewajiban Penerima PKH
Selain mendapatkan hak, penerima PKH juga memiliki beberapa kewajiban, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan sesuai protokol kesehatan untuk ibu hamil atau menyusui serta anak berusia 0-6 tahun. Selanjutnya, anak yang berusia sekolah wajib mengikuti kegiatan belajar dengan minimal kehadiran 85 persen dari hari belajar efektif.
Sementara itu, bagi warga lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas serta penderita disabilitas berat, mereka diwajibkan mengikuti kegiatan dalam bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Jika KPM PKH tidak memenuhi kewajibannya, maka akan diberikan sanksi. “Sanksi yang dimaksud dalam ayat (1) berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial PKH,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018.