Berita  

Siap Cair! Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

Siap Cair! Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

Derana NTT –Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait penghasilan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan ini akan berlaku mulai Oktober 2025 dan mendapat perhatian dari berbagai pihak, khususnya para pensiunan pegawai negeri sipil yang menantikan kejelasan hak mereka.

Besaran Gaji Pensiunan PNS

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Berdasarkan aturan yang berlaku, besarnya gaji pensiun disesuaikan dengan golongan terakhir yang dimiliki saat mereka masih bekerja.

Berikut rincian lengkapnya:

– Kelompok I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

– Kelompok II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

– Kelompok III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

– Kelompok IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Pembagian gaji pensiunan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah berkontribusi sebagai pegawai negara.

Selain itu, pemerintah juga menjamin pembayaran gaji dilakukan dengan jelas dan sesuai waktu.

Syarat Pencairan Gaji Pensiunan

Agar dapat menerima gaji pensiunan sesuai aturan terbaru ini, para PNS yang telah pensiun harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

– Surat keterangan pensiun yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

– Rekening bank yang sedang aktif dan terdaftar dalam sistem pembayaran pemerintah.

– Dokumen identitas pribadi seperti KTP dan Kartu Pensiun yang masih berlaku.

– Tidak memiliki masalah hukum yang bisa mengganggu pencairan hak keuangan dari pemerintah.

Pemeriksaan data akan dilakukan secara rutin guna memastikan keakuratan penerima manfaat.

Pensiunan disarankan untuk terus memperbaharui data pribadi agar tidak mengalami hambatan saat proses pencairan dilakukan.

Berkat PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah berharap para Pensiunan PNS dapat menghabiskan masa tuanya dengan lebih tenang, karena adanya jaminan keuangan yang lebih jelas dan terencana.