news  

Setelah Pengumuman Amnesti, Anies Bertemu Tom Lembong di Rutan Cipinang

Setelah Pengumuman Amnesti, Anies Bertemu Tom Lembong di Rutan Cipinang

– Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat (1/8). Anies bertemu dengan Tom Lembong setelah pengumuman grasi dan pencabutan hukuman yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemarin (31/7).

Kepada para jurnalis, Anies mengakui bahwa penghapusan hukuman bagi Tom Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto adalah berita baik. Namun, ia ingin menunggu hingga semua proses selesai. Oleh karena itu, Anies langsung bertemu dengan Tom Lembong. Bukan sendirian, Anies datang bersama keluarga dan pengacara mantan menteri perdagangan (mendag) tersebut.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Saya akan bertemu terlebih dahulu dengan Tom Lembong, mendengarkan terlebih dahulu dari beliau mengenai langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya, baru kemudian dibicarakan dengan kuasa hukum,” ujar Anies.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penghapusan atau pengampunan bagi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong. Di sisi lain, pengampunan diajukan kepada tersangka kasus suap dan penghalangan penyidikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR.

“Berkenaan dengan persetujuan DPR RI mengenai penghapusan hukuman terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco saat mengadakan konferensi pers.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Selain itu, Dasco menyampaikan bahwa Prabowo juga memberikan pengampunan kepada 1.116 orang, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Kedua, pemberian persetujuan dan pertimbangan terhadap Surat Presiden Nomor 42 Tanggal 30 Juli 2025 mengenai pengampunan terhadap 1.116 orang yang telah dihukum, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diajukan Kemenkum kepada Presiden Prabowo. Supratman menegaskan bahwa proses tersebut telah melewati tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.

“Kementerian Hukum memang telah menyiapkan beberapa kasus yang akan diberi pengampunan, yang pertama kali sekitar 44 ribu. Namun setelah kami verifikasi, hari ini yang memenuhi syarat hanya sebanyak 1.116,” kata Supratman.