Setelah Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi, Bareskrim Polri Serahkan Pendampingan ke Orang Tua dan Kampus

Setelah Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi, Bareskrim Polri Serahkan Pendampingan ke Orang Tua dan Kampus



– Penahanan mahasiswi ITB yang bernama SSS sudah diundur oleh Bareskrim Polri sejak Minggu malam (11/5).

Kepolisian mengarahkan penyebar meme yang memperlihatkan Presiden Prabowo Subianto mencium Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada diberi pembimbingan oleh keluarga serta institusi pendidikan tempatnya belajar.

Pada konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penghentian sementara penahanan itu terjadi berdasarkan permintaan dari SSS yang merupakan tersangka, juga melibatkan penasehat hukum sang tersangka serta orangtua si tersangka.

Penyidik pun mengamati serta menilai niat baik pelaku dalam menyampaikan ucapan permintaan maaf.

“Berdasarkan itikad dan kesungguhan dari tersangka beserta keluarganya dalam menyampaikan permintaan maaf akibat insiden kerusuhan tersebut, mereka berharap dapat meralat diri di hadapan Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta institusi ITB. Tersangka merasa amat penyesalan dan bertekad tak akan mengulangi tindakan seperti itu,” jelas Trunoyudo saat memberitahu para wartawan.

Tundaannya atas penahanan itu pun diserahkan oleh Bareskrim Polri sambil memperhatikan segi kemanusiaan. Di mana sang terduga merupakan seorang mahasiswi dari ITB yang sedang melanjutkan pendidikannya.

Oleh karena itu, petugas investigasi memberi peluang pada terdakwa agar dapat meneruskan serta menuntaskan pendidikan tingginya.

“Penundaan dalam penghentian kuliah ini diberikan dengan dasar pertimbangan kemanusiaan serta memberi peluang bagi orang tersebut untuk dapat menyelesaikan studinya,” jelasnya.

Penyidik Bareskrim Polri menangkap SSS pada Selasa pekan lalu. Dia ditangkap lantaran diduga telah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sempat menuai sorotan publik, pihak Istana pun buka suara. Mereka meminta agar SSS tidak dipidana melainkan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

”Kami juga berharap kedepannya klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua dan juga oleh kampusnya,” kata penasihat hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com