, MABA– Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, hadir dalam penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat tiga desa di Kecamatan Maba Selatan, Kamis (11/9/2025).
Tiga desa yang mendapatkan sertifikat PTSL adalah Desa Loleolamo, Desa Waci, serta Desa Peteley.
Pengesahan sertifikat ini menjadi momen penting bagi warga yang telah lama berharap kejelasan hukum mengenai kepemilikan tanah mereka.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Maba Selatan dan dihadiri oleh penerima manfaat, perangkat desa, serta utusan dari instansi terkait.
Warga menyambut dengan antusias pemberian sertifikat tersebut karena memberikan rasa aman dan kejelasan hukum terhadap tanah yang mereka miliki.
Pada pidatonya, Ubaid Yakub menekankan bahwa program PTSL adalah wujud komitmen nyata pemerintah dalam menjaga hak-hak rakyat.
“Karena sertifikat ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mencegah kemungkinan terjadinya sengketa lahan,” ujar Bupati.
Pengambilan dilakukan secara simbolis oleh Ubaid Yakub bersama Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Timur, Ikin Sodikin, yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ikin Sodikin menyampaikan bahwa dengan percepatan program PTSL, pemerintah berupaya memastikan seluruh masyarakat di Halmahera Timur mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka secara menyeluruh.
“Jelas bahwa kami berkeinginan memastikan seluruh masyarakat mendapatkan legalitas tanah melalui percepatan program PTSL,” kata Ikin.
Warga yang menerima sertifikat tampak bahagia dan menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada pemerintah daerah serta pihak BPN.
Berdasarkan penduduk, sertifikat ini telah mereka tunggu-tunggu selama bertahun-tahun, dan kini memberikan ketenangan dalam mengelola lahan secara sah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen untuk terus melanjutkan program PTSL secara berkelanjutan sehingga seluruh masyarakat memiliki kepastian hukum terkait tanah yang dimiliki.
Program ini selaras dengan usaha peningkatan kesejahteraan serta penguatan hak-hak masyarakat terhadap aset produktif di wilayah tersebut. (*)