news  

Setelah Jadi Tersangka, Imigrasi Larang Riza Chalid Keluar Negeri

Setelah Jadi Tersangka, Imigrasi Larang Riza Chalid Keluar Negeri

Penangguhan Perjalanan ke Luar Negeri bagi Mohammad Riza Chalid

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil langkah untuk mencegah seorang pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, melakukan perjalanan ke luar negeri. Keputusan ini diambil berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tanggal 10 Juli 2025 terkait penanganan perkara pidana.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi, Yuldi Yusman, pihaknya melaksanakan instruksi dari keputusan tersebut. “Berdasarkan surat keputusan tersebut, Kementerian Imigrasi dalam hal ini Direktorat Jenderl Imigrasi melaksanakan persetujuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudara Mohammad Riza Chalid,” ujarnya saat dihubungi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid dalam daftar cekal guna mencegahnya bepergian ke luar negeri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) antara tahun 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk imigrasi, untuk memastikan tidak ada pergerakan yang tidak sesuai. “Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring terhadap Riza Chalid,” tambahnya.

Perlu diketahui, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Namun, namanya belum dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena status tersangka terhadapnya baru saja ditetapkan. Harli menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu respons dari Riza Chalid dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Harli.

Proses Pengawasan Terhadap Riza Chalid

Pihak Kejagung terus memantau pergerakan Riza Chalid setelah penyidik berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri. Selain itu, pihak imigrasi juga turut serta dalam upaya pencegahan perjalanan ke luar negeri.

Beberapa langkah penting yang dilakukan oleh pihak berwenang antara lain:

  • Koordinasi dengan instansi terkait seperti pihak imigrasi dan perwakilan kejaksaan di luar negeri.
  • Memantau aktivitas Riza Chalid secara intensif, terutama setelah ia diduga berada di Singapura.
  • Menunggu iktikad baik dari Riza Chalid dalam memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Harli juga menegaskan bahwa seluruh upaya dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan transparan. Meskipun status DPO belum diterbitkan, pihak Kejagung tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, pihak Kejagung juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpicu oleh informasi yang tidak jelas atau tidak resmi. Mereka menyarankan agar masyarakat menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Proses hukum terhadap Riza Chalid masih dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat bersabar dan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung.