.JAKARTA – Kasus pembunuhan oleh Prajurit Angkatan Laut TNI AL berpangkat kelasi satu bernama Jumran atas jurnalis Juwita (23), di Banjarbaru, Kalimantan Selatan kini telah mencapai fase rekonstruksi dengan menggambarkan 33 skenario di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, pada hari Sabtu tanggal lima April dua ribu dua puluh lima. Dari proses tersebut diketahui bahwa sang tersangka melakukan tindakan bunuh orang ini dengan sengaja serta dalam keadaan tenang.
“Rigor mortis hari ini mengungkap cara sang terduga melakukan pembunuhan dengan sangat tenang dan perencanaan yang rapi, berawal dari pertemuannya sampai memposisikan mayat di tepi jalan bersamaan dengan mobil milik korbannya,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto.
Dedi menyatakan bahwa hasil rekonstruksi membuktikan adanya pembunuhan terencana yang dilaksanakan oleh pelaku dengan sangat cermat, lantaran segalanya sudah dipersiapkan sejak mereka keluar dari tempat kejadian perkara (TKP). Dalam keterangannya, ia menjelaskan jika proses rekonstruksi memperlihatkan adanya interval antar tahapan pengulangan peristiwa itu, serta dikerjakan secara bertahap, hal ini membuatnya menjadi unik dibanding kasus pembunuhan lainnya; akibatnya, situasi ini mendukung hipotesis tentang adanya motif atau persiapan matang untuk melakukan tindak pidana tersebut.
“Insiden ini telah disusun mulai dari awal sampai mayat korban ditempatkan di tepi jalan, lalu motornya juga dibersihkan terlebih dahulu sebelum dipindahkan ke sana. Pelaku melaksanakan tugasnya dengan sangat tenang,” ungkap Dedi.
Saat pengamatan oleh reporter selama proses simulasi, pada bagian tengah skenario ditampilkan sang dicurigai sedang melenyapkan nyawa korban di dalam sebuah kendaraan yang berlokasi dekat dengan tempat kejadian perkara. Sebelumnya, si pelaku telah menjemput korban dan membawanya ke area tersebut menggunakan mobil rentalannya. Terdapat pula gambaran tentang adegan dimana sang dicurigai itu menarik kaki korban keluar dari dalam mobil hingga jatuh ke permukaan tanah di samping kendaraan, tepat di posisi pintu belakang sisi kanan mobil.
Walaupun korbannya telah tak berkutik, pelaku merajutan cerita dengan tenang dan kesadaran penuh setelah melenyapkan nyawanya. Pelaku pertama-tama memindahkan mayat ke dalam mobil sambil menanti suasana menjadi sunyi. Kendaraan bermotor milik korbannya yang tadinya disembunyikan di daerah pemukiman penduduk itu pun dipindah dan dibawa ke tempat kejadian perkara, lalu motornya pernah dilemparkan sebelum akhirnya mayat tersebut ditata.
Pelaku menyusun ulang lokasi mayat serta motornya yang menjadi milik korbannya di tepi jalanan, lalu meletakkan helm pada kepala si korban ketika mereka telah tidak berdaya di permukaan tanah, seperti halnya sebuah kecelakaan tunggal. Helm tersebut sempat dipukul sebelum kematian sang korban dalam perselisihan antar kedua belah pihak.
Setelah itu, sang pelaku beranjak dan mendekati kendaraan milik orang asing untuk meminta tumpangan menuju tempat di mana mobilnya tertaruh tak jauh dari situ. Walaupun area tersebut cukup sunyi dan jarang dilewati banyak orang, tersangka merancang ulang letak mobil beserta mayat dengan sangat hati-hati agar terlihat biasa bagi siapa pun yang lewat. Setelah semua persiapannya selesai, tersangka kemudian meninggalkan lokasi kejahatan.
Menurut Dedi, Jumran yang diduga pelaku pun menghilangkan bukti utama setelah merenggut nyawa korban. Bukti kunci tersebut merupakan ponsel milik sang korban.
“Sejumlah bukti disengaja dipadamkan usai mengakhiri nyawanya pada korbannya. Tersangka kemudian menyimpan perangkat telepon genggam yang dimiliki oleh korban; sebuah petunjuk utama. Keterangan berharga terdapat dalam gadget itu,” jelas Dedi.
Pada proses penyusunan ulang 33 skenario tersebut, sang pelaku bernama Jurman menghancurkan ponsel genggam milik korbannya dengan menerjangnya berulang kali di jalanan sambil menabrakkan ke objek tajam, menyebabkan perangkat tersebut rusak parah beserta layarnya retak. Sesudah ditahan, salah satu bukti utama yang mendapat perhatian besar adalah layar retak dari handphone si korban.
Bahkan, kata dia, tersangka dengan kesadaran penuh mencuci kendaraan sepeda motor milik korban sebelum direbahkan di pinggir jalan bersama jasad korban, hal ini untuk menghilangkan jejak tersangka membawa kendaraan itu ke lokasi kejadian.
“Dalam proses rekonstruksinya, disebutkan bahwa terdapat seorang saksi yang berada di dekat area tersebut dan mengklaim telah mendengar bunyi pintu mobil. Saksi itu juga menyaksikan dari jarak tertentu bahwa korban sedang bersama dengan mobil milik tersangka,” katanya.
Dalam proses rekonstruksinya, penyelidik dari Denpolmil Pangkal TNI AL (Denpomal) Banjarmasin sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Selain itu, mereka juga membawa seorang saksi yang bisa memberikan informasi tentang lokasi tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rekonstruksi tersebut melibatkan penampilan skenario lengkap peristiwa yang berlangsung di Jalan Trans Gunung Kupang.
Menurut informasi dari Humas Lanal Banjarmasin, tersangka dan bukti-bukti nantinya akan diberikan kepada Oditur Militer (ODMIL) guna melangsungkan sidang umum. Pelakunya yaitu J, yang dulunya bertugas di Lanal Balikpapan, telah dipindah oleh Denpomal Balikpapan ke Denpomal Banjarmasin pada Jumat (28/3/2025) malam lalu dengan masa penahanan selama dua puluh hari.
Seorang wanita berusia 23 tahun yang bernama Juwita, pekerjaannya adalah wartawati untuk sebuah platform daring lokal di Banjarbaru. Dia menjadi korban pembunuhan pada tanggal 22 Maret 2025. Wanita muda tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa di Jl. Trans Gunung Kupang, kelurahan Cempaka, kecamatan Cempaka, kota Banjarbaru, tepatnya pada hari Sabtu (22/3/2025) sekira jam 15:00 WITA.
Mayitnya terbaring di pinggir jalanan berdekatan dengan motornya sendiri. Hal itu pun memicu spekulasi bahwa ia adalah korbannya dari suatu kecelakaan tunggal. Orang-orang awam yang mendapati situasi tersebut pada awalnya tak mencatat adanya petunjuk-petunjuk akan sebuah insiden kecelakaan kendaraan bermotor. Pada area lehernya ada beberapa bekas memar, sementara peranti genggam Juwita hilang tanpa jejak di tempat peristiwa.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengonfirmasi bahwa insiden pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang dicurigai dilakukan oleh seorang anggota TNI AL dengan pangkat kelasi satu, akan diteliti secara jujur dan terbuka. Ketika bertemu dengan media setelah suatu peristiwa di Istana Negara, Jakarta pada hari Kamis, 28 Maret 2025, Laksamana Ali menegaskan bahwa apabila bukti membuktikannya bersalah, sang Prajurit TNI AL tersebut dapat menerima hukuman keras.
“Pokoknya proses hukum transparan, dan dihukum berat. Ya (hukuman beratnya) nanti pengadilan yang menentukan,” kata Laksamana Ali menjawab pertanyaan wartawan.
Pada kesempatan lainnya, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lanol) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap mengungkapkan bahwa prajurit TNI AL yang disebut-sebut melakukan pembunuhan terhadap satu jurnalist wanita adalah kelasi pertama dengan inisial J. Ia sudah bertugas sebagai prajurit kira-kira empat tahun lamanya.
Di Lanal Balikpapan, Kelasi Satu J sudah menjalani dinas hampir satu bulan. Mayor Ronald mengatakan bahwa Kelasi Satu J kini diringkus dan diselidiki oleh Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan.
“Seperti yang diperintahkan oleh pemimpin TNI AL, proses hukum akan dibagikan secara terbuka untuk menunjukkan kejelasan dalam mengungkap kasus yang melibati personel tertentu. Semua hal akan diketahui publik,” ujar Dandenpom Lanal Balikpapan pada konferensi pers di kantor mereka, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (26/3/2025).
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, pada kesempatan lain, memperkuat pentingnya kasus tersebut bagi institusi kepolisian. Dengan melibatkan polisi militer, Polda Kalimantan Selatan telah memberikan komitmen untuk secara cepat menerangkan temuan investigatif mereka ketika mendapatkan data baru dari pemeriksaan medis atau lokasi insiden kriminal.