Senangnya! Gaji Ke-13 bagi Pensiunan PNS Dimulai 2 Juni 2025, Simak Rinciannya

Senangnya! Gaji Ke-13 bagi Pensiunan PNS Dimulai 2 Juni 2025, Simak Rinciannya


OKE FLORES.COM –

Menjelang bulan Juni 2025, para pekerja yang telah pensiun dari instansi pemerintahan mendapatkan berita bagus. Pada akhirnya, pihak berwenang secara resmi menyatakan bahwa tunjangan ke-13 akan di transfer mulai tanggal 2 Juni 2025.

Keputusan tersebut tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menghargai dedikasi pegawai negeri sipil yang sudah menuntaskan kewajiban jabatannya.

Harapan besar pula adalah gaji ke-13 ini dapat mendukung aspek finansial para lansia sebelum memasuki masa persiapannya bagi tahun ajaran baru, khususnya dalam hal dana pendidikan cucunya ataupun urusan domestik yang lain.


Siapakah Yang Entitled untuk Menerima Tunjangan Ke-13?

Bukan cuma para pensiunan PNS saja, tapi pemerintah menegaskan bahwa pensiunan TNI, Polri, suami/istri dari pensiunan, serta ahli waris yang sah pun berkesempatan mendapatkan tunjangan ke-13.

Saat Anda masih menjadi anggota yang aktif di PT Taspen (khusus untuk pensiunan PNS) atau PT Asabri (terutama bagi pensiunan Tentara Nasional Indonesia/Polis Negara Republik Indonesia), proses pencairan dana akan diproses secara otomatis dan tidak memerlukan permohonan tambahan.

Tidak ada registrasi manual. Uang akan segera dipindahkan ke akun bank setiap penerima berdasarkan informasi yang telah terekam di database kami.


Berapa Jumlah Gaji ke-13 yang Akan Diterima?

Jumlah dari tunjangan ke-13 yang didapat oleh setiap peserta pensiun bervariasi dan bergantung pada elemen-elemen pendapatan bulanan mereka. Biasanya, tunjangan ke-13 meliputi:

  1. Tunjangan utama bulan Mei tahun 2025
  2. Subsidi untuk keluarga (apabila masih berlaku)
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan tetap lainnya

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa berbeda dengan pegawai yang masih aktif, para pensiunan tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Oleh karena itu, besarnya gaji ke-13 mereka akan lebih rendah dibandingkan ketika masih menjalankan tugas secara aktif.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Pemerintah telah mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dimulai mulai tanggal 2 Juni 2025. Uang tersebut akan ditransfer secara langsung ke akun para penerima melalui PT Taspen atau PT Asabri, tergantung dari lembaga penyedia jaminan sosial pensiunan yang bersangkutan.

Untuk para penerima pensiun yang umumnya menarik uang di kantor pos, proses pencairannya akan disesuaikan dengan jadwal pendistribusian setiap daerah.


Ketentuan agar Bonus Ke-13 Dapat Cair Secara Tepat Waktu

Untuk memastikan proses pencairan berlangsung dengan mulus, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para peserta pensiun:

  • Status sebagai peserta pensiun tetap berlaku hingga Juni 2025
  • Rekening bank yang dipakai tetap aktif dan cocok dengan informasi personal Anda.
  • Sistem kepegawaian dan kependudukan berjalan dengan baik.
  • Apabila ada modifikasi pada informasi seperti nomor rekening bank, lokasi tinggal, ataupun orang yang berhak mewaris, diharapkan untuk langsung memberitahukan kepada kantor Taspen maupun Asabri sebelum bulan Mei berakhir tahun 2025 ini.

Tambahan dana dari gaji ke-13 ini tentu sangat berarti bagi para pensiunan, baik untuk kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, hingga membantu pendidikan keluarga. Semoga pencairan tahun ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh penerima.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com