news  

Sembilan WNA Dideportasi Akibat Penipuan Cinta

Sembilan WNA Dideportasi Akibat Penipuan Cinta

Penangkapan 9 WNA Pelaku Love Scamming di Indonesia

Beberapa waktu terakhir, kasus penipuan dengan modus love scamming semakin marak. Modus ini dilakukan melalui hubungan virtual yang seolah-olah berisi cinta dan perhatian, namun pada akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi korban, baik secara finansial maupun psikologis. Baru-baru ini, pihak imigrasi berhasil mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut.

Penangkapan tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas) pada hari Rabu (9/7) sore. Para pelaku dideportasi dan masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) pemerintah Indonesia. Dengan status cekal, mereka tidak diperbolehkan untuk kembali masuk ke Indonesia selama jangka waktu tertentu.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Menurut Plt Dirjen Imigrasi Kemen-Imipas Yuldi Yusman, awalnya petugas hanya menangkap enam WNA. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Utara pada tanggal 11 Juni. Keenam orang tersebut terdiri dari empat warga Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria.

Selain itu, petugas juga menangkap dua orang warga Tiongkok di Bali pada 19 Juni. Dua orang ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan satu warga Tiongkok pada 16 Juni. Sehingga total ada sembilan WNA yang diamankan, yaitu delapan warga Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria, karena terlibat dalam kasus love scamming.

Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, sembilan WNA tersebut dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Mereka dinyatakan telah melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online menggunakan modus love scamming. Penipuan ini biasanya berawal dari hubungan asmara atau percintaan, lalu berujung pada pemerasan terhadap korban.

Dari operasi di Jakarta Utara, petugas menemukan barang bukti berupa 40 unit smartphone dan dua unit iPad. Sementara itu, dalam operasi di Bali, petugas menyita 76 unit smartphone, tujuh unit iPad, dan tiga unit laptop. Gawai-gawai tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menjalankan aksi penipuan.

Pemeriksaan lanjutan juga menemukan adanya grup chat Love Scamming Jakarta dan Love Scamming Bali. Yuldi menyebutkan bahwa masih ada tiga WNA Tiongkok lainnya di grup Love Scamming Jakarta dan tujuh WNA Tiongkok di grup Love Scamming Bali. Semua orang tersebut sudah dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi.

Yuldi menambahkan bahwa tujuh warga Tiongkok yang ditangkap menargetkan korban dari kalangan sesama warga Tiongkok. Sementara itu, para pelaku dari Ghana dan Nigeria menyasar warga negara asing lainnya.

Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Selain itu, pihak imigrasi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.