news  

Seluruh Indonesia Sama, Ini Rincian Biaya Mutasi Mobil dan Motor

Seluruh Indonesia Sama, Ini Rincian Biaya Mutasi Mobil dan Motor

Proses dan Biaya Mutasi Kendaraan di Seluruh Indonesia

Mutasi kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, merupakan proses perpindahan kepemilikan kendaraan yang disertai dengan perubahan alamat atau wilayah. Proses ini biasanya dilakukan ketika seseorang pindah dari satu kota ke kota lain, seperti dari Bekasi ke Jakarta atau dari Jawa Timur ke Jawa Barat. Dalam mutasi, berkas kendaraan akan dicabut dari Samsat asal dan kemudian didaftarkan ulang di Samsat tujuan.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Untuk mengajukan mutasi kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Buku Pendaftaran Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Cek fisik kendaraan di Samsat
  • Kwitansi jual beli dan materai sebesar Rp 10.000
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan

Jika kendaraan yang akan dimutasi adalah milik badan hukum, maka persyaratan dokumen sedikit berbeda. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Salinan akta pendirian beserta fotokopi
  • Surat keterangan domisili
  • Surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan, dibubuhi materai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut

Sementara itu, untuk kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, diperlukan surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan instansi, serta dilengkapi dengan cap resmi dari lembaga terkait.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Besaran Biaya Mutasi Kendaraan

Besaran biaya yang dikeluarkan saat melakukan mutasi kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini berlaku sama di seluruh Indonesia.

Biaya mutasi kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya mutasi sebesar Rp 150.000
  • Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya mutasi sebesar Rp 250.000

Selain biaya mutasi, terdapat biaya tambahan untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru. Berikut rincian biaya penerbitan:

  • Biaya penerbitan STNK baru:
  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000

  • Biaya penerbitan BPKB baru:

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000

  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru:

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000

Proses mutasi kendaraan memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan biaya yang telah ditentukan. Dengan memahami prosedur dan biaya yang diperlukan, masyarakat dapat lebih mudah mengurus mutasi kendaraan tanpa kesulitan.