Selamatkan Ribuan: Polda Bali Musnahkan 2,7 Kg Narkoba Bernilai Rp 2 Miliar



– Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali bersama timnya berhasil membongkar kasus kriminalitas terkait narkotika yang melibatkan barang bukti total mencapai 2,7 kilogram obat-obatan terlarang variasi berbeda.

Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy ketika menyajikan informasi kepada awak media di Mapolda Bali, pada hari Jumat (16/5) lalu.

“Direktorat Narkoba beserta timnya menemukan 2,7 Kilogram narkotika beragam jenis,” demikian disampaikan oleh Kabid Humas.

Pernyataan itu adalah produk dari pengumpulan data yang berlangsung selama sebulan penuh mulai April sampai tanggal 14 Mei pada tahun 2025.

Berikut ini merupakan detail mengenai barang bukti terkait jenis dan bobot setiap narkoba yang berhasil disita dengan jumlah tertinggi yaitu ganja seberat 1.343,31 gram serta shabu senilai 964,61 gram.

Selebihnya, ditemukan kTC seberat 7,56 gram, kokain dengan berat 48,62 gram, serta MDMA senilai 337 gram. Penemuan narkotika dalam yurisdiksi Polda Bali ini memiliki nilai yang sangat besar, bahkan mendekati angka Rp 2.047.281.500.

“Hasil penyelidikan itu menghasilkan penentuan 34 tersangka oleh Polda Bali, termasuk dalam jumlah tersebut terdapat 8 warga negara asing yang juga menjadi tersangka dan ditahan karena memindahkan narkoba baik di area bandara maupun sekitarnya, yakni Bandara Ngurah Rai,” jelasnya.

Dari total 2,7 kg obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bali sebagai bukti kasus, diperkirakan dapat menolong kira-kira 4.589 orang generasi muda dalam menghindari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Para terduga saat ini telah dikurung di Rumah Tahanan Polda Bali guna mengejawantahkan tanggung jawab mereka melalui jalannya proses hukum yang ada,” jelasnya.

Revelasi ini menunjukkan bahwa perdagangan ilegal narkoba masih sering terjadi dalam area kekuasaan Polda Bali. Mereka meminta semua segmen masyarakat untuk sama-sama menjaga satu sama lain, serta memberi peringatan tentang bahayanya dampak narkoba pada masa depan anak-anak bangsa.

“Sebab narkoba adalah ancaman yang harus kita lawan bersama-sama, Maka Polda Bali beserta seluruh timnya bertekad untuk mengawali pertempuran dan memerangi semua jenis penyebarannya dalam wilayah hukum Polda Bali,” demikian katanya. (ian)


Hentikan Pengiriman 1,9 Kilogram Ganja

Selama ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali telah sukses mengamankan dua tersangka penyalahguna obat terlarang di wilayah Buleleng, tepatnya di Pasar Sangsit. Tersangkanya adalah AAM (23), yang bekerja sebagai pekerja swasta, serta NRM (24), seseorang tanpa pekerjaan tetap. Keduanya saat ini berada dalam perlindungan pihak kepolisian setelah adanya laporan lanjutan dari Unit Narkoba BNN Propinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi dari BNNP Sumut, ada paket kiriman yang dicurigai mengandung narkotika jenis ganja dan ditujukan untuk wilayah Buleleng di Bali. Hal ini dilaporkan pada hari Rabu, 14 Mei. Kemudian, tim pemberantasan milik BNN Provinsi Bali bekerja sama dengan BNNK Buleleng langsung melancarkan operasi Controlled Delivery atas paket tersebut.

“Hasil investigasi menunjukkan bahwa awalnya individu dengan inisial AAM diminta oleh kawannya yang bernama NRM untuk mendapatkan paket tersebut dan setelah itu melaksanakan penyerahan di Pasar Sangsit,” ungkap Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H saat ditemui di Denpasar, pada hari Jumat (16/05).

“Barang berasal dari Sumut, pelaku mengaku hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi,” tambahnya.

Tim Bidang Pemberantasan dari BNNP Bali bersama dengan stafnya langsung melancarkan operasi tangkap tangan kepada para tersangka AAM dan NRM yang berada di Pasar Sangsit.

“Di hadapan para saksi dari kalangan masyarakat, petugas melakukan pencarian barang bukti dan menemukan bahwa paket tersebut berisikan daun kering yang dicurigai sebagai narkotika tipe ganja dengan bobot total mencapai 1.923,11 gram,” jelasnya.

Berkenaan dengan pembongkaran kasus ini, BNNP Bali mengatakan bahwa penyalahgunaan serta perdagangan ilegal obat-obatan terlarang tidak hanya berlangsung di daerah perkotaan, tetapi juga telah menyebar ke wilayah pedesaan.

Oleh karena itu, masalah ini memerlukan perhatian dari berbagai pihak, termasuk aparat desa dan warga sekitar yang harus tetap waspada serta melindungi area mereka dari ancaman narkoba, seperti disampaikan oleh kepala BNNP Bali.

Terhadap kedua tersangka tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan menyeluruh hingga selesai, kemudian akan dijalankan langkah-langkah lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkotika yang terkait.

“Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini dapat mengekspos sindikat obat terlarang yang telah lama aktif di daerah Provinsi Bali serta lebih spesifik lagi di Desa Sangsit, Sawan, Buleleng,” tutupnya. (ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com