.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Sekretaris Lembaga Perekonomian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LP PBNU) Zainal Abidin tidak hadir dalam pemanggilan sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024. Zainal sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK pada 4 September 2025.
“Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Oleh karena itu, kata Budi, materi pemeriksaan terhadap Zainal Abidin belum bisa diumumkan kepada masyarakat, yaitu mengenai perannya sebagai Sekretaris LP PBNU atau Komisaris PT Superintending Company of Indonesia atau Sucofindo (Persero). Dalam pemanggilan pada 4 September 2025, Zainal Abidin dipanggil dengan status sebagai saksi.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Sebelumnya, KPK mengumumkan akan memulai penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, yaitu pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan oleh KPK setelah mengambil keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada masa itu, KPK juga mengatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menentukan kerugian keuangan negara terkait kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang melakukan perjalanan ke luar negeri. Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa hal yang mencurigakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik fokus utama dari pansus adalah mengenai pembagian kuota dengan rasio 50 banding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pada masa itu, Kementerian Agama mengalokasikan tambahan kuota sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Nahdlatul Ulama (PPNU) sekaligus Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menanggapi KPK yang sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) terhadap organisasi keagamaan. Gus Ipul mengizinkan KPK untuk mengambil keterangan dari pengurus PBNU.
“Jika ada pengurus yang memang membutuhkan keterangannya, tentu kita sangat menghormati,” ujar Gus Ipul saat diwawancarai oleh wartawan pada Senin (15/9/2025).
Gus Ipul berharap pemeriksaan terhadap pengurus PBNU dapat mengungkap kejelasan mengenai kasus ini. Ia merasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pemeriksaan terhadap anggota atau tokoh PBNU.
“Kami berharap permintaan ini dapat memberikan penjelasan yang cukup. Sebagai bagian dari warga negara yang baik yang menghormati proses ini. Itu saja,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul itu.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa PBNU menghargai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Harapan jika ada personel PBNU yang terlibat, mohon dapat memberikan keterangan sebagai warga negara yang taat hukum, warga negara yang baik dalam hukum,” kata Gus Ipul.