Berita  

Sebut Nama Wakil Bupati, Warga Indramayu Minta Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Korupsi Tuper DPRD

Sebut Nama Wakil Bupati, Warga Indramayu Minta Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Korupsi Tuper DPRD

– Warga Indramayu yang tergabung dalam Gapura atau Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menetapkan tersangka atas dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun 2022.

Saat melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 18 September 2025, para peserta dari Gapura juga sempat menyebut nama Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.

Syaefudin yang kini menjadi wakil Bupati Lucky Hakim, sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu. Selain menyebut nama Syaefudin, para pengunjuk rasa juga menampilkan namanya di spanduk yang mereka bawa.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Di antaranya “Kami meminta kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jabar segera diinvestigasi secara menyeluruh dan menangkap Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu”. Spanduk lainnya berisi “Kejaksaan Tinggi Jabar segera tangkap pelaku korupsi dalam pengeluaran tunjangan perumahan DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2022. Tangkap segera..!!!”.

Ketua Gapura, Rudi Lueonadi, saat diwawancara setelah menghadiri pertemuan dengan pihak Kejati Jabar, menyampaikan pendirian yang tegas. “Tuntutan kami jelas, kami meminta Kepala Kejati Jabar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan untuk DPRD Indramayu tahun 2022,” kata Rudi.

“Intinya harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tambah dia dengan tegas.

Rudi mengancam akan melakukan tindakan serupa di Kejaksaan Agung, jika permintaan pihaknya tidak ditanggapi oleh Kejati Jabar. Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Kepala Kejati Jabar ke Komisi Kejaksaan.

“Kami meminta Kepala Kejati dan Aspidsus segera menetapkan tersangka. Ada nama Syaefudin. Beliau (Syaefudin) pada tahun 2022 masih menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu. Harus segera ditetapkan sebagai tersangka!” katanya.

Materi yang dibahas selama audiensi dengan perwakilan Kejati Jabar, Rudi mengungkapkan, Kasi Penkum menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 29 orang terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Ia (Kasi Penkum) menyampaikan kepada kami bahwa bulan depan, yaitu bulan Oktober, sudah ada pengambilan keputusan sebagai tersangka. Kami akan menunggu,” tambahnya.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya mengonfirmasi bahwa sekitar 29 orang telah diwawancarai oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini yang sudah memasuki tahap penyidikan.

Ya sekitar 29 orang telah diperiksa. Semoga proses penyelidikan dapat segera selesai. Tentu kami akan terlebih dahulu memantau perkembangan terkait penunjukan tersangka. Nanti pasti kami tuntaskan bila sudah ada penetapan tersangka,” katanya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh gerakan pemuda peduli perubahan Indramayu atau PPPI yang menemukan ketidakwajaran dalam proses pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Indramayu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

PPPI mengungkapkan bahwa pengeluaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu mencapai Rp 16,8 miliar dalam setahun pada 2022. Rinciannya, Ketua DPRD menerima Rp 40 juta per bulan atau sebesar Rp 480 juta per tahun, Wakil Ketua sebesar Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, serta anggota DPRD menerima Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.

PPPI menganggap pengeluaran tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.