news  

Sebelum Terapkan Zero ODOL, GAPKI Minta Pemerintah Perbaiki Aturan MST Jalan

Sebelum Terapkan Zero ODOL, GAPKI Minta Pemerintah Perbaiki Aturan MST Jalan

Dukungan GAPKI terhadap Kebijakan Zero ODOL, Namun Perlu Evaluasi Aturan MST

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungan terhadap penerapan kebijakan Zero ODOL di Indonesia. Namun, sebelum kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, GAPKI menilai perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu terkait aturan Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketua Bidang Perdagangan & Promosi GAPKI, Manumpak Manurung menjelaskan bahwa tanpa adanya revisi aturan tersebut, implementasi kebijakan Zero ODOL dapat berdampak signifikan pada kenaikan harga barang dan inflasi. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan jumlah truk logistik yang lebih dari dua kali lipat, sehingga memengaruhi biaya pengangkutan dan akhirnya berdampak pada harga pasar.

“Kami mendukung kebijakan Zero ODOL, tetapi perlu dilakukan evaluasi apakah infrastruktur jalan saat ini sudah cukup memadai atau belum,” ujarnya. Menurutnya, kondisi jalan di sentra-sentra kelapa sawit saat ini masih jauh dari ideal, terutama karena lokasinya berada di daerah terpencil. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa merevisi aturan kelas jalannya, maka biaya logistik akan meningkat drastis dan mengurangi daya saing industri kelapa sawit Indonesia terhadap negara pesaing seperti Malaysia.

Salah satu tantangan utama adalah perubahan kapasitas angkut truk. Saat ini, satu truk bisa membawa hingga 8 ton buah segar kelapa sawit. Namun, dengan penerapan kebijakan Zero ODOL, truk hanya diperbolehkan mengangkut maksimal 3 ton sesuai dengan kelas jalannya. Akibatnya, jumlah truk yang dibutuhkan akan meningkat, sehingga ongkos pengangkutan bisa naik dua hingga tiga kali lipat.

Menurut Manumpak, jalan yang digunakan untuk menuju sentra-sentra pengumpulan kelapa sawit umumnya berada di bawah kelas 3C atau jalan kecamatan. Jika kebijakan ini diterapkan, truk-truk yang mengangkut buah sawit akan melewati jalur-jalur yang tidak memenuhi standar, sehingga memperparah masalah infrastruktur.

Aturan MST yang saat ini berlaku sejak tahun 1993 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana LLAJ masih menjadi isu penting. Saat ini, Kelas Jalan 1, 2, dan 3 hanya diperbolehkan membawa beban maksimum 10 ton, 8 ton, dan 8 ton. GAPKI mengusulkan peningkatan MST menjadi 13 ton, 11 ton, dan 11 ton masing-masing untuk Kelas Jalan 1, 2, dan 3.

Selain itu, GAPKI juga menyarankan agar peraturan Jumlah Berat (Kombinasi) yang Diizinkan (JBI/JBKI) yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI No. SE.2/AJ.108/DRJD/2008 segera direvisi. Aturan ini belum berubah sejak tahun 2008 dan tidak mencerminkan perkembangan teknologi truk logistik saat ini.

Dalam usulan lainnya, GAPKI mengusulkan perubahan MST untuk kendaraan barang 3 sumbu di Kelas Jalan 1. MST sumbu pertama akan ditingkatkan dari 6 ton menjadi 9 ton, sementara MST sumbu kedua dan ketiga akan dinaikkan dari 9 ton menjadi 13 ton. Dengan demikian, total JBI untuk truk 3 sumbu akan berubah dari 24 ton menjadi 35 ton.

GAPKI juga menyarankan agar implementasi kebijakan Zero ODOL dilakukan secara bertahap, sesuai dengan rencana peningkatan kualitas jalan dan perluasan infrastruktur jembatan timbang digital. Saat ini, banyak jalur logistik yang memiliki kelas jalan terendah, sehingga perlu waktu untuk memperbaiki infrastruktur.

Selain itu, pemerataan jumlah jembatan timbang digital di seluruh Indonesia sangat penting untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat dan ketimpangan biaya logistik antar daerah.

Manumpak menyatakan bahwa GAPKI siap berdiskusi lebih lanjut untuk memberikan solusi yang optimal dalam implementasi kebijakan Zero ODOL. Tujuan utamanya adalah memastikan kebijakan ini dapat berjalan lancar sambil tetap mendukung iklim usaha yang baik dan membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.