,
Jakarta
– Banyak korban diyakini masih terkubur di bawah materi tersebut
longsor
Di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, pada hari Jumat, tanggal 30 Mei 2025. Tempat penambangan di Gunung Kuda telah berulang kali terjadi tanah longsor.
Kapolresta
Cirebon
Kombes Pol Sumarni menyatakan bahwa sampai saat ini, tim gabungan tetap fokus pada upaya pencarian para korban yang diyakini masih terjebak di bawah reruntuhan. Terdapat catatan resmi tentang 12 orang yang menderita cedera dan telah dibawa ke rumah sakit. Di samping itu, delapan individu lagi dinyatakan tewas.
Baca:
Mengapa Manajemen Izin Tenaga Kerja Asing Rentan Terhadap Suap
Menurut Sumarni, terdapat delapan orang lainnya yang belum ditemukan hingga saat ini. “Masih ada delapan orang lagi yang hilang,” jelas Sumarni. Untuk membantu para keluarga korban, telah dibuat sebuah posko khusus agar mereka dapat datang ke lokasi tanpa menghalangi upaya pencarian serta penyelamatan korban.
Menurut data yang dikumpulkan, kegiatan pertambangan batu gamping di Gunung Kuda sempat terjadi tanah longsor pada tanggal 26 April 2015. Setidaknya ada 3 orang yang tersapu oleh material longsoran tersebut, namun 3 lainnya berhasil diselamatkan.
Longsoran dimulai ketika beberapa pekerja sedang mengerjakan penambangan batu di Gunung Kuda. Lalu, secara mendadak terdengar bunyi yang keras berdecit. Selanjutnya, timbul longsoran dari tebing dengan ketinggian sekitar 70 meter.
Longsor
Beberapa kejadian serupa juga pernah terjadi disebabkan oleh aktivitas pertambangan, tetapi belum ada yang mengakibatkan korban jiwa.
Selama ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, mengatakan bahwa terjadi pelanggaran aturan dalam proses penggaliannya. Menurut seharusnya, ketika menambang menggunakan materi seperti pada Gunung Kuda harus dimulai dari puncak menuju dasar, yaitu dengan melakukan metode terracing, tidak boleh mulai dari bagian bawah.
“Bamang telah menyampaikan pesan tersebut berulang kali,” katanya. Meskipun lisensi pertambangan ini hanya akan habis pada bulan November 2025, kegiatan tambang sekarang diberhentikan secara definitif.