Berita  

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkotika

Satuan Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkotika

MEDAN, – Tim Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pelaku peredaran narkotika dengan inisial MN (26) yang berasal dari Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari tersangka warga Kecamatan Medan Barat, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 2,11 gram, 14 butir ekstasi berwarna ungu dengan berat bersih 5,42 gram, 7 butir ekstasi berwarna biru dengan berat bersih 3,01 gram, 11 butir ekstasi berwarna merah dengan berat bersih 4,45 gram serta 1 unit sepeda motor Vario,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan, Sabtu (16/8).

“Modus operandi narkotika diperoleh dari J dengan maksud untuk dijual kepada konsumen di Kota Medan,” kata AKBP Thommy Aruan. Terhadap perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup serta hukuman mati.Irwansyah Nasution

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/