news  

Satpol PP Tana Toraja Temukan Baliho Kadaluarsa di Makale, Termasuk ‘The Legend of Pongtiku’

Satpol PP Tana Toraja Temukan Baliho Kadaluarsa di Makale, Termasuk ‘The Legend of Pongtiku’

Penertiban Baliho Kadaluarsa di Kota Makale

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Toraja melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho yang masih berdiri di beberapa titik wilayah Kota Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (16/7/2025) pagi dan menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta estetika tata kota.

Salah satu baliho yang diturunkan adalah yang bertuliskan “The Legend of Pongtiku” yang terpasang di samping Kolam Makale. Proses penurunan baliho dilakukan secara manual oleh petugas tanpa adanya perlawanan dari pihak pemasang. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan penertiban dilaksanakan dengan cara yang tenang dan profesional.

Seorang petugas Satpol PP yang turut serta dalam proses penurunan baliho menjelaskan bahwa baliho tersebut sudah tidak memiliki izin tayang lagi. Menurutnya, kontrak yang diberikan hanya berlaku selama beberapa hari saja. Setelah masa tayang habis, baliho wajib diturunkan agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Kontraknya memang hanya berlaku beberapa hari saja. Setelah masa tayang habis, wajib diturunkan agar tidak melanggar aturan,” ujarnya saat ditemui di samping Kantor DPRD Tana Toraja.

Ia menambahkan bahwa penertiban baliho akan terus dilakukan di sejumlah titik sekitar Kota Makale. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keindahan tata kota, terlebih Makale merupakan kawasan pusat pemerintahan dan destinasi wisata. Dengan demikian, keberadaan baliho yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu pemandangan dan citra kota.

Selain itu, penertiban juga dilakukan demi menegakkan peraturan daerah tentang ketertiban umum, termasuk soal izin pemasangan media luar ruang. Pihak Satpol PP menyadari bahwa penggunaan media promosi seperti baliho atau spanduk harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Pihak Satpol PP mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin memasang baliho atau spanduk agar mengikuti prosedur perizinan yang telah ditentukan. Mereka juga menyarankan agar materi promosi dicabut tepat waktu sesuai kontrak yang diberikan. Dengan begitu, masyarakat dan pengusaha dapat mematuhi aturan serta menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.

Penertiban baliho kadaluarsa ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam menjaga tata kota yang rapi dan tertib. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi aturan yang berlaku. Dengan demikian, Kota Makale tetap terlihat indah dan nyaman bagi para pengunjung maupun penduduk setempat.

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com