Berita  

Satpol PP Siak Tutup Sementara Dua Tempat Hiburan

SIAK (.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak sementara menutup dua tempat hiburan malam (THM) di Perawang, Kecamatan Tualang, pada Selasa (26/8) siang. Penutupan dilakukan sambil THM tersebut melengkapi izinnya. Dua THM tersebut adalah SP dan BS yang diketahui mengganggu warga sekitar.

Kasatpol PP Siak, Winda Safril mengatakan, penutupan dilakukan akibat masalah izin. “Untuk THM SP tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan dan dipasang segel yang menunjukkan bahwa tempat tersebut berada dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Siak,” tegasnya.

Sementara itu, terkait THM BS, pihaknya menemukan bahwa izin usaha sudah tersedia, tetapi belum lengkap. “Operasional kami hentikan sementara hingga izin mereka benar-benar lengkap. Kami tidak melakukan penyegelan karena di dalam gedung masih ada orang yang tinggal,” tambah Winda.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Winda juga menegaskan kepada pemilik usaha di Kabupaten Siak agar mematuhi peraturan yang berlaku. “Jika masih beroperasi sebelum memiliki izin, masyarakat kami diminta segera melaporkannya kepada kami,” tegasnya.

Pengaturan THM di Kecamatan Tualang ini juga mendapatkan dukungan dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H. Risman Harun.

Orang yang ikut dalam aksi pada siang hari tersebut mengapresiasi keputusan tegas Bupati Siak Dr Afni Z dalam menanggapi keluhan masyarakat. “Kami sangat mendukung tindakan ini. Semoga bisa melindungi generasi muda,” katanya.(yls)

Laporan MONANG LUBIS, Siak Sriindrapura