KABAR BANTEN –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menindak tegas 17 Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi tanpa izin sesuai peruntukan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Wali Kota Serang.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, menyampaikan bahwa pihaknya bertindak sesuai arahan Wali Kota dalam upaya penegakan aturan perizinan dan ketertiban umum.
“Kami tegak lurus terhadap kebijakan Pak Wali Kota. Apa pun instruksi beliau, akan kami laksanakan secara optimal,” ujar Heri kepada Kabar Banten, Selasa, 3 Juni 2025.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Menurut Heri, sebanyak 17 THM yang tersebar dari wilayah timur hingga barat Kota Serang telah ditindak dan disegel oleh tim Satpol PP. Tindakan tersebut dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jika tempat yang sudah kami segel nekat beroperasi kembali secara diam-diam, maka akan kami laporkan ke pihak kepolisian, karena wewenang penindakan hukum ada di tangan Polri,” jelasnya.
THM Menyalahgunakan Izin Restoran
Heri menjelaskan bahwa mayoritas THM yang disegel memiliki izin operasional sebagai restoran, namun dalam praktiknya berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam, yang tidak diizinkan di Kota Serang.
“Saat ini di Kota Serang tidak ada izin resmi untuk Tempat Hiburan Malam. Yang ada hanya izin untuk restoran, kuliner, dan kafe. Jika sesuai izin, tentu tidak kami tutup. Tapi kalau menyalahgunakan izin, maka kami tindak,” tegas Heri.
Dari 17 THM yang telah disegel, sebanyak 10 di antaranya sudah dilaporkan ke Polresta Serang Kota karena diduga melanggar aturan dan membuka kembali tempat yang telah dibekukan.
Menindaklanjuti arahan Wali Kota Serang dalam apel beberapa waktu lalu, Heri menambahkan bahwa seluruh personel Satpol PP kini dijadwalkan untuk berjaga selama 24 jam secara bergiliran.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, Satpol PP tidak mengenal hari libur. Kami akan skemakan ulang agar pengamanan berjalan maksimal, terutama di pos-pos strategis seperti perempatan lampu merah, kawasan Ramayana, Alun-Alun, dan lainnya,” jelas Heri.
Wali Kota juga meminta kawasan seperti Taman Sari dan Stadion Maulana Yusuf (MY) mendapat perhatian khusus dari petugas, mengingat potensi keramaian dan aktivitas masyarakat yang tinggi.
Saat ini, jumlah personel Satpol PP di lapangan tercatat sebanyak 130 orang, sementara kebutuhan ideal untuk wilayah Kota Serang mencapai 300 personel. Kondisi serupa juga terjadi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), yang hanya memiliki 70 personel dari kebutuhan ideal 120 orang.
“Meski kekurangan personel, kami tetap optimalkan yang ada sesuai arahan Pak Wali Kota. Yang penting, pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” tutup Heri.***