Satpol PP Gelar Operasi Penertiban PKL di Simpang Ciawi

Satpol PP Gelar Operasi Penertiban PKL di Simpang Ciawi


KORAN-PIKIRAN RAKYAT

– Pemerintah Kota dan Ka­bupaten Bogor menggelar operasi gabungan untuk me­nertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan atau mangkal di kawasan Sim­pang Ciawi. Penertiban ini dilakukan sebagai lang­kah strategis untuk mengurai kemacetan dan kesemra­wutan di dua wilayah tersebut.

Penertiban tersebut dila­ku­kan mulai dari radius Simpang Ciawi hingga jalur Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach meng­ungkapkan bahwa operasi ga­­bungan tersebut merupa­kan tindak lanjut dari persa­muhan antara Pemkot dan Pemkab Bogor, beberapa ha­ri sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, pemerintah kedua daerah ber­sepakat untuk melakukan pe­nataan di Simpang Ciawi. “Simpang Ciawi merupakan titik kesemrawutan yang ada di batas dua wilayah,” kata dia kepada wartawan, Kamis 5 Juni 2025.

Menurut dia, Pemkot dan Pemkab Bogor harus memperkuat sinergitas agar pena­taan bisa berjalan maksimal. Dengan demikian, tidak ada lagi pedagang yang saling me­lempar wilayah Kota atau Kabupaten Bogor.

Ia juga memastikan, kedua daerah tersebut juga berse­pakat untuk memberikan pe­layanan kepada masyarakat secara bersama-sama. “Kami berharap, dengan penertiban gabungan ini, tidak ada lagi pedagang yang saling me­lem­par wilayah Kota atau Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Aggana mengatakan, sebelum menggelar pener­tiban, pihaknya telah me­nyam­paikan imbauan kepada para PKL untuk mem­bong­kar sendiri lapaknya.

Namun, hingga batas waktu 7 x 24 jam, mereka tidak ju­ga membongkar secara mandiri. “Apabila tidak diindahkan, maka kami akan me­­nertibkan (lapak), sesuai dengan perda yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam penertiban itu, pihak­nya menyita tiga gerobak milik pedagang yang masih ne­kat berjualan dan akan di­proses melalui tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadil­an Cibinong.

Anwar menuturkan, pedagang yang ditindak dikena­kan Per­da Nomor 4 Tahun 2015. “Mereka berjualan di atas irigasi, trotoar, dan ba­dan jalan dan itu tidak diperbolehkan,” tuturnya. ***