KORAN-PIKIRAN RAKYAT
– Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menggelar operasi gabungan untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan atau mangkal di kawasan Simpang Ciawi. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengurai kemacetan dan kesemrawutan di dua wilayah tersebut.
Penertiban tersebut dilakukan mulai dari radius Simpang Ciawi hingga jalur Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengungkapkan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari persamuhan antara Pemkot dan Pemkab Bogor, beberapa hari sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, pemerintah kedua daerah bersepakat untuk melakukan penataan di Simpang Ciawi. “Simpang Ciawi merupakan titik kesemrawutan yang ada di batas dua wilayah,” kata dia kepada wartawan, Kamis 5 Juni 2025.
Menurut dia, Pemkot dan Pemkab Bogor harus memperkuat sinergitas agar penataan bisa berjalan maksimal. Dengan demikian, tidak ada lagi pedagang yang saling melempar wilayah Kota atau Kabupaten Bogor.
Ia juga memastikan, kedua daerah tersebut juga bersepakat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersama-sama. “Kami berharap, dengan penertiban gabungan ini, tidak ada lagi pedagang yang saling melempar wilayah Kota atau Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Aggana mengatakan, sebelum menggelar penertiban, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada para PKL untuk membongkar sendiri lapaknya.
Namun, hingga batas waktu 7 x 24 jam, mereka tidak juga membongkar secara mandiri. “Apabila tidak diindahkan, maka kami akan menertibkan (lapak), sesuai dengan perda yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam penertiban itu, pihaknya menyita tiga gerobak milik pedagang yang masih nekat berjualan dan akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Cibinong.
Anwar menuturkan, pedagang yang ditindak dikenakan Perda Nomor 4 Tahun 2015. “Mereka berjualan di atas irigasi, trotoar, dan badan jalan dan itu tidak diperbolehkan,” tuturnya. ***