news  

Satnarkoba Polres Bitung Gandeng Petugas Khusus, Amankan 1212 Butir Trihexypenidyl dari Pengedar Obat Keras

Satnarkoba Polres Bitung Gandeng Petugas Khusus, Amankan 1212 Butir Trihexypenidyl dari Pengedar Obat Keras



– Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bitung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan obat keras sebanyak 1212 butir dari dalam kamar milik ASD alias Alan di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian.

Penangkapan itu bermula dari laporan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung.

Awalnya, polisi menemukan 12 butir obat keras dari tangan IM alias Idris yang sementara berpesta minuman keras dan obat di Perum Bumi Beringin, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, Rabu 25 Juni 2025 sekira pukul 01:00 Wita.

Berdasarkan keterangan yang didapat, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan ASD alias Alan yang menyimpan 1212 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dalam lemari pakaian di kamarnya.

Selain menyita ribuan butir obat keras, polisi juga mengamankan dua orang, yaitu pelaku ASD alias Alan dan seorang saksi inisial IM alias Idris serta 1 unit handphone merek Oppo A16.

Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Trivo Datukramat, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku ASD alias Alan mengaku memperoleh obat keras jenis Trihexypenidyl melalui aplikasi Shopee.

“Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dan pernah divonis hukuman penjara selama 6 bulan,” kata Trivo.

Lebih lanjut Trivo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di serahkan ke penyidik Sat Res Narkoba untuk proses lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 435 subs 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ” pungkas mantan Kapolsek Bunaken itu. ***