Satnarkoba Medan Tangkap Wanita Pengedar Narkoba di Patumbak

Satnarkoba Medan Tangkap Wanita Pengedar Narkoba di Patumbak


MEDAN,

– Resmob Narkoba Polrestabes Medan menggerebek seorang tersangka pedagang obat terlarang berjenis narkoba pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025, tepatnya pukul 12:30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Lokasi penangkapan ini adalah di desa Lantasan Lama yang termasuk dalam wilayah kecamatan Patumbak, kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion bersama dengan Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK, menyampaikan informasi ini kepada pers pada hari Rabu (28/5/2025). Mereka menunjukkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah Yusnita br Sihombing yang berumur 40 tahun.

AKBP Tommy mengatakan bahwa saat menangkap tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika kelas I yang tidak termasuk tumbuhan dan lebih dikenal sebagai sabu (metamfetamin).

“Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku meliputi 26 kantong plastik yang masing-masing berisi narkoba jenis sabu dengan total bobot 1,76 gram, uang tunai senilai Rp80 ribu, serta tiga kantong plastik kosong yang ditemukan di dalam dompet milik tersangka. Tersangka kemudian dituntun menuju Kantor Polres Metropolitan Medan untuk menjalani tahapan hukum lebih lanjut,” jelas AKBP Tommy.

Ke pada pihak berwenang, tersangka menyatakan telah menjual narkoba jenis sabu selama tujuh hari terakhir, dan dia mendapatkan untung sebesar Rp 100 ribu untuk setiap gram yang dijualnya, yaitu berasal dari barang yang dibeli dar i Irfan.

“Bagi tersangka dikenai tuduhan sesuai Pasal 114 ayat 1 serta Pasal 112 ayat 1 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika yang berpotensi mendapatkan hukuman antara 5 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Irwansyah Nasution

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com