Pembentukan Satuan Tugas untuk Mengatasi Peredaran Rokok Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Illegal. Tujuan utama dari pembentukan ini adalah untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Satgas ini akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, mencakup berbagai daerah yang menjadi pusat peredaran barang kena cukai. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindakan nyata dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal.
Menurut Djaka, keberadaan Satgas juga bertujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara. Selain itu, satgas diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di bidang cukai. Fokus utama dari Satgas adalah melaksanakan operasi untuk menekan potensi pelanggaran di bidang cukai, serta melakukan penindakan yang bersifat strategis dan masif.
Salah satu fokus lainnya adalah memperkuat sinergi pengawasan melalui koordinasi yang lebih efektif dengan TNI, Polri, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pencegahan serta penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Sebelum pembentukan Satgas, Bea Cukai telah melakukan Operasi Gurita, sebuah operasi nasional yang bertujuan untuk menindak rokok ilegal di berbagai wilayah peredaran. Hingga 6 Juli 2025, Operasi Gurita telah melaksanakan 4.214 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal. Dari operasi ini, sebanyak 22 kasus telah masuk tahap penyidikan.
Selain itu, ada 11 STCK (Surat Tagihan di Bidang Cukai) yang diterbitkan dengan nilai Rp1,2 miliar, serta 363 kali tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp24,4 miliar. Operasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Wacana pembentukan Satgas untuk menindak rokok ilegal telah diumumkan oleh Djaka dalam konferensi pers APBN pada 17 Juni 2025 lalu. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto juga menyatakan bahwa Satgas siap dibentuk tahun ini. Menurut Nirwala, tujuan utama pembentukan Satgas adalah untuk optimalisasi penerimaan negara.
“Targetnya tahun ini juga. Segera ya, karena kan untuk optimalisasi penerimaan dan pengawasan, kuncinya di situ,” ujar dia saat ditemui di kantor pusat DJBC Senin, 23 Juni 2025. Dengan pembentukan Satgas, diharapkan bisa memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.