Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, atas kunjungan pribadinya ke Jepang selama masa liburan Idulfitri sekarang ini tengah ditangani oleh Kemendagri.
Dodi mengatakan bahwa penanganan masalah tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri dalam hal menegakkan aturan untuk para pejabat negera.
“Haknya merupakan hak dari Kementerian Dalam Negeri untuk menegakkan aturan tersebut. Oleh karena itu, mari kita lihat nantinya hasil pemeriksaaan dan kesimpulan yang akan diberikan,” ungkap Dedi ketika menyampaikan keterangannya kepada pers pada hari Selasa, 8 April.
Dedi menyatakan bahwa Lucky Hakim pernah menerangkan alasan dia berpergian ke Jepang, yang bertujuan untuk menunaikan komitmennya pada anak-anaknya.
“Kemarin malam Pak Lucky telah mengikuti panggilan Zoom bersama saya, dan sebelumnya dia juga sudah merespons melalui WhatsApp. Ia menyampaikan permohonan maaf terkait perjalanannya tersebut yang dilakukan demi menepati janjinya pada anak-anak,” jelas Dedi.
Meskipun demikian, Dedi tetap memastikan bahwa sebagai pegawai negeri, semua tindakannya wajib taat terhadap aturan yang ada. Dia mengingatkan bahwa sanksi hukum masih harus diterima bahkan ketika alasannya bersifat personal.
“Saya sampaikan kepada Pak Lucky bahwa kami merupakan pegawai negeri, sehingga harus mengikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait ancaman sanksi, Dedi mengatakan bahwa hukuman terberat yang dapat dijatuhkan adalah penangguhan sementara untuk jangka waktu tiga bulan.
Selama periode pengunduran diri tersebut, posisi Lucky Hakim akan diambil alih oleh deputinya. Setelah hukuman selesai, orang tersebut bisa mengembalikan jabatannya.
“Iya, tentunya cukup berat. Contohnya jika harus istirahat selama tiga bulan, lalu digantikan oleh waktornya, dan sesudah itu dia bisa kembali lagi. Itulah hukuman terberat,” jelasnya.
Dedi dengan penuh meyakini menyerahkannya proses serta keputusan terakhir kepada Menteri Dalam Negeri.
“Semoga saja, kita biarkan paksaan hukumannya ditentukan oleh Pak Mendagri,” tandasnya.